Bogor I Realitas – Parah Buka lagi, Pelaku usaha Galian C yang berada di Wilayah Desa Nambo dan Lulut Kacamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor terpantau langsung sudah merusak hutan akibat galian C dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk terhadap masyarakat Nambo dan Lulut.
Ketua LSM Penjara PN ‘ Deddy bersama Ketua LSM LKPK’Josder dan beberapa wartawan Bhayangkara Perdana, Pejuang 45, turun langsung investigasi terlihat kondisi hutan sudah mulai rusak akibat dari galian C di beberapa titik.
Kegiatan ini harus kita kordinasikan baik kekejaksaan maupun ke Kementerian agar segera di tindak tegas secara Hukum dan UU siapa saja yang terlibat dalam kegiatan itu ” tegas Deddy, (29/07)
Salah satu warga Inisial EN menjelaskan seputar galian C yakni lokasi galian pengusaha sudah di bayarkan ke warga dan sudah berkordinasi ke Muspida melalui inisial AD. EN menambahkan bahwa galian tersebut adalah bodong ,alias tidak mengantongi izin Galian. Ucap EN.
Kegiatan galian C ini diduga sudah berkordinasi Dengan muspida membuat kesepakatan tanah yang digali akan di bayar ke warga masing-masing, untuk muspida akan di bayar 70.000 rupiah/Trif di tambah 70.000 rupiah/trif buat Perhutani dan Tim ” papar EN, beberapa hari lalu Kamis (16/07/2021).
Terpisah, Ketua LSM LKPK mengatakan sesuai hasil investigasi dan wawancara dari berbagai sumber kegiatan tersebut kuat dugaan illegal sangat disayangkan para oknum pengusaha yang menggali tanah milik perhutani tanpa izin adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Ungkap Josder Sinaga.
Sesuai hasil wawancara dari saudara EN mengatakan semua galian tersebut adalah bodong ,namun sampai saat ini belum ada pihak pengusaha yang bisa kita konfirmasi maka dari itu kami dua LSM ini akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait ” ujar Ketua LKPK Josder Sinaga
Sementara Pemerintah setempat yang terkesan tutup mata atas rusaknya hutan milik perhutani yang selama ini digarap dan kelola masyaraakat setempat bahkan perlu juga di telisik siapa oknum yang menjual lokasi galian tanah milik negara (perhutani) tersebut.
Kedua LSM tersebut desak pemerintah agar segera menindak tegas para oknum pengusaha dan pihak lain yang sengaja melawan hukum terlepas dari itu LSM Penjara Pn bersama Lsm LKPK akan membuat laporan ke instansi terkait atas praktek galian C yang merajalela melakukan aktivitas tanpa ada izin resmi dari kementerian, sebelum terjadi dampak nya ke masyarakat, sebut Ketua Lsm Penjara PN.
Setelah berita ini ditayangkan para terkait belum bisa memberikan keterangan galian C di duga tak berizin. (d/e/tim)

