Miliki 259,15 Gram Ganja, Dua Petani di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

oleh -234.759 views
45 Kg Ganja Kering dari Aceh Diamankan BNN Jambi
ilustrasi Ganja

Aceh Tenggara I Realitas – Miliki 259,15 Gram Ganja, Dua pria yang berprofesi sebagai petani cabai di Aceh Tenggara ditangkap Polisi, kedua terduga tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, dan di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Selasa (27/7/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Wartawan, Kamis (29/7/2021), dari kedua tersangka diamankan dua bungkus narkotika jenis ganja, seberat 9,15 gram disita dari MR (25), warga Desa Kran Dua Alur Buluh, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Sedangkan sebanyak 54 bungkus narkotika jenis ganja seberat 250 gram, disita dari pelaku AN (50), warga Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam dengan berat total 259,15 gram. ujar AKBP Bramanti Agus Suyono.

AKBP Bramanti Agus Suyono, menyebut kronologis penangkapan bermula pada Selasa (27/72021) pukul 18.00 WIB, pihaknya memperoleh informasi tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis ganja di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Selanjutnya langsung dilakukan pengeledahan, dari hasil geledah rumah ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 54 bungkus berada didalam karung bekas kemasan beras, yang pemiliknya diakui oleh pelaku AN.

Kemudian tersangka beserta Barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara guna diperiksa lebih lanjut. ujar AKBP Bramanti Agus Suyono (*)