Kutacane I Realitas – Aparat dari Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi.
HS (29) tahun pekerjaan Wiraswasta perempuan dan HY (38) tahun laki-laki warga Desa Simpang Semadam Kecamatan Semadam, keduanya di tangkap pada Sabtu malam (18/09) sekitar pukul 21.30 wib di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur.
Dalam hal itu Satnarkoba berhasil menyita satu bungkus plastik warna hitam berisikan 50 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning yang dibalut dengan tissue warna putih, satu kotak kue bika ambon warna kuning dan satu unit sepeda motor Scoopy warna coklat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H.,S.I.K., M.H melalui kasat Narkoba Sabrianda pada Senin (20/09) mengatakan, kronologis penangkapan itu pada Sabtu (18/09) pukul 18.00 wib.
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi, bahwa ada narkotika jenis pil ekstasi yang masuk dari Medan Sumatra Utara, diduga keras dibawa oleh saudara HS dan HY dengan menggunakan sepeda motor jenis scoopy warna coklat.
Kemudian pada pukul 21.30 wib, kedua pelaku tersebut sudah memasuki wilayah hukum Polres Aceh Tenggara yang terletak di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Dari kedua pelaku berhasil menyita satu bungkus plastik warna hitam berisikan 50 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning yang dibalut dengan tissue warna putih, satu kotak kue bika ambon warna kuning dan satu unit sepeda motor scoopy warna coklat, saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut singkatnya. (Sumardi)

