Kasus Penembakan Wartawan, Kapolda Sumut: Motifnya Sakit Hati

oleh -203.759 views
Kasus Penembakan

Sumut I Realitas  – Polda Sumatera Utara merilis pengungkapan kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42). Penembakan ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan kepolisan menangkap dua orang tersangka kasus penembakan ini. Mereka berinisial S (57), sebagai pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto dan Y (31) karyawannya.

“Modus operandi yang kita bisa ungkap dari hasil dari penyelidikan ini adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” ungkap Irjen Pol Panca seperti dikutip dari siaran Polri TV, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

“Korban meminta jatah Rp 12 juta per bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?,” ujarnya.

Irjen Pol Panca menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil korban yang ditemukan saat kejadian, satu unit senjata airsoft gun dan satu unit pistol.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Menurut Irjen Pol Panca, senjata api yang dipakai menembak Marsal Harahap adalah pabrikan Amerika. Nomor senjata tidak terdaftar sebagai aset TNI atau Polri sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu asal senjata tersebut.

“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” tutur Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)