Kutacane I Realitas – Laporan ketua badan pengawas kute (BPK) Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam pada bulan April tahun 2021 lalu ke Inspektorat terkait dengan pengunaan anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2018-2020 lalu baik non fisik dan fisik, kini sudah terjawab.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terhadap ADD Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam tahun 2018-2020 telah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 46.295.000 rupiah.
Sedang yang tidak bisa di pertanggung jawabankan oleh mantan kepala Desa Dahmatsyah mencapai Rp 1.324.324 .000, rupiah.
Hasil itu diketahui setelah tim auditor Inspektoratmelakukan ekspos pada Kami (24/06/2021) dikantor Inspektorat.
Sementara itu ketika dikonfirmasi media realitas Irban Khusus Inspektorat Muhammad Ansar pada Jumat (25/06/2021) membenarkan telah melakukan ekspos ADD Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam yang berlangsung di kantor Inspektorat pada Kamis (24/06/2021), dalam ekspos itu turut hadir, pelapor, Camat dan terlapor.
Untuk tindak lanjut dari hasil LHP itu, kita masih menunggu tanda tangan Inspektur, karena pada saat ini Inspektur masih tegah mengikuti PIM diluar daerah, setelah tanda tangan Inspektur nanti.
Maka secepatnya terlapor akan kita beri surat untuk melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan LHP yang sudah kita ekspos. “Terlapor dan pelapor juga sudah mengetahui hasil audit dari tim kita singkatnya (Sumardi)


