Kutacane I Realitas – PJ Kepala Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara meminta fee penarikan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 57 juta rupiah pada tahap pertama, selain itu keuntungan dari proyek fisik juga harus diberikan kepada PJ kata anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) Arifin kepada Media Realitas pada Rabu (25/05/2021).
Dijelaskannya. PJ kepala desa tersebut tidak transparan dalam penggunaan ADD tahun 2021, salah satunya tidak ada rancangan anggaran biaya (RAB) dan papan informasi terkait kegiatan yang telah dikerjakan, selain itu kami menduga kuat adanya kegiatan yang tidak dikerjakan, yang anehnya lagi saat melaksanakan musyawarah di desa, PJ kepala desa tersebut mematokkan fee dalam anggaran desa tersebut harus 20% dihadapan masyarakat setiap penarikan ADD, ” itu langsung ditulis dalam buku agenda rapat.
Lanjutnya, hal ini sudah membuat masyarakat resah, atas apa yang dilakukan oleh kepala desa kami, kami berharap aparat penegak hukum agar menindak lanjuti atas kelakuan PJ Kepala Desa Lawe Aunan, ” jangan mentang-mentang punya beaking terus sesuka hati mengambil uang rakyat, karena itu merupakan tindakan yang melanggar hukum tutup Arifin.
Ditempat terpisah PJ kepala Desa Lawe Aunan Sayudin saat dikonfirmasi via WhatsApp media realitas pada Rabu (25/05/2021) tidak memberikan keterangan, terkait hal tersebut. (Sumardi)




