Aceh Singkil I Realitas – Pengetatan Arus Balik Tindak Lanjut Arahan Presiden RI. Memutus Rantai Covid-19.
Jajaran Polda Aceh-Polda Sumut memperketat pemeriksaan arus balik di jalur perbatasan Aceh-Sumut, Sumatera Utara (Sumut).
Pengetatan itu juga dilakukan di kawasan Wilayah Pemko Subulussalam-Pemkab Papak Barat , Kabupaten Kabupaten Aceh Singkil Tapanuli Tengah (Tapteng) . Kedua wilayah itu berbatasan dengan Sumut.
Tentu ini adalah tindak lanjut dari pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin (17/5/2021), dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menindaklanjuti hal tersebut, kedua Pemerintahan Provinsi telah melakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap Pelaku perjalanan dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera dan begitu juga selaliknya.
Khususnya kepada pelaku perjalanan Aceh Singkil tujuan Medan Sumut-Medan balik Aceh Singkil tepatnya diwilayah penyekat Pemko Subulussam-Kabupaten Pakpak Barat dan atau sebaliknya.
“Ada pulak pungutan liar oleh oknum petugas Diperbatasan Pemko Subulussalam-Kabupaten Pakpak Barat kepada pelaku perjalanan arus balik, mau tak mau dengan terpaksa harus mengeluarkan upeti 50 ribu rupiah per kepala dengan perantara supir travel mereka, untuk dibayarkan kepada oknum bertugas sebagai pengganti kelengkapan surat keterangan Rapid Antigen.
Setelah itu, “Kami pun dipebolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh Singkil”. Ucap suami Istri penjual jamu kepada Realitas.
Masih di Posko pemeriksaan yang sama pengakuan salah seorang mahasiswi politeknik Medan melaporkan kepada orang tuanya. ” Pak Surat Antigen saya masa berlakunya sudah lewat, oknum petugas dipos penyekatan minta duit 50 ribu rupiah kalau tidak dikasih kami harus putar balik ke Singkil. Karna saya besok Senin (24/5) harus masuk kuliah. Kata Lira (Mahasiswi) mengatakan ditirukan orang tuanya kepada Realitas.
Salah satu Supir teravel dipanggil Opung yang dikomfimasi Realitas, membenarkan, adanya pungutan di Pos penyekatan Perbatasan tersebut.
Lebih lanjut Opung menjelaskan, selama penyekatan Arus balik semelintas kita diharuskan menyetorkan uang pelicin kepada oknum petugas beseragam lengkap dimasing-masing pos 300 ribu rupiah.
Pokoknya oknum tersebut panen lah. Tapi sejak dini hari tadi (26/5) pungutan itu sudah tidak ada lagi alias muluslah kata Opung lega.
Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Nruman kepada Realitas, Selasa (18/5/2021), menyebutkan penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumut tersebut adalah untuk memastikan pemeriksaan setiap Pelaku perjalanan kewajiban surat swab PCR/Rapid Antigen dengan hasil negatif.
Kepada para pelaku perjalanan arus balik lebaran yang akan melanjutkan perjalanan lewat Posko Penyekatan perbatasan Aceh-Sumut kita lakukan swab PCR/Rapid Antigen dengan tidak dipungut biaya dan gratis. (Rostani)




