Kutacane I Realitas – Sebanyak 257 kepala desa yang hendak mengambil surat keputusan (SK) Bupati dari Kabag Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara diduga dipungli oleh oknum Kepala Bagian Pemerintah hingga mencapai angka Rp 2-3 juta rupiah.
Dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum Kabag pemerintahan Setdakab saat pengambilan surat keputusan yang sangat terang-terangan. Namun hal itu luput dari perhatian aparat hukum khususnya tim saber pungli.
Awal mencuatnya informasi pungli ini diduga setelah adanya keluhan dari Kepala Desa yang hendak mengambil surat keputusan di Kabag Pemerintahan Setdakab.
“Untuk mendapatkan SK tersebut, Kades diminta untuk membayar biaya antara Rp. 2 juta hingga 3 juta” kata sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada awak media Realitas pada Sabtu (04/09) tadi.
Berdasarkan penjelasan sumber yang diterima oleh mediarealitas.com, saat pengambilan surat keputusan di Kabag Pemerintahan ada oknum yang secara sangat terang-terangan meminta uang minum dan apabila tidak diberikan, maka SK tersebut tidak bisa diambil.
“Dalam hal ini kami merasa diperas oleh oknum, namun sangat disayangkan hal ini luput dari perhatian penegak hukum khususnya tim saber pungli”, singkat sumber tersebut.
Ditempat terpisah Kabag Pemerintahan Setdakab Firman Desky S.STP saat dikonfirmasi via WhatsApp ,namun hingga berita ini dilansir, Firman tidak memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungli oleh oknum Kabag Pemerintahan Setdakab. (Sumardi)