Penyidik KPK Panggil 4 Saksi Terkait Suap Izin Infrastruktur Kasus NA

oleh -295.759 views
KPK

Jakarta I Realitas – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Istri Nurdin Abdullah Gubernur nonaktif dalam kasus Suap dan Gratifikasi terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Pemeriksaan dilakukan di Markas Besar Polisi Daerah (Polda) Sulsel fab selain Listeaty tiga saksi lain juga ikut diperiksa dalam kasus Nurdin Abdullah

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi kepada Wartawan 24 Mei 2021 melalui Teleponnya mengatakan ke empat saksi diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi selatan

“Ada empat Saksi nyang hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka Nurdin Abdullah,” Kata Ali Fikri via telepon selulernya.

Tiga saksi lain yang menjalani pemeriksaan di KPK yakni Idawati (Wirasta), Haeruddin Wiraswasta, Andi Makassar (Karyawan Swasta)

BACA JUGA :  Aceh Singkil Tak Masuk Daftar Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo: Pemkab Jangan Diam!

Nama Istri Nurdin Abdullah sendiri mencuat dalam sidang en tersangka pemberi suap Agung Sucipto di pengadilan Tipikor Kota. Makassar.

Bahkan dalam situs resmi Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar pada Lamanya Barang Bukti Tersangka Agung Sucipto.

Nama Liestiaty tercantum dalam lampiran barang bukti tersangka Agung Sucipto sebagai orang yang menerima uang yang disetor melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta yang dikirim pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12.23.00

Serta satu lembar tanda terima Sementara Nomor 23953 di Paris Jewelry dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juga tertanggal 1 Februari 2020.

BACA JUGA :  Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama, LSM KANA Minta Pemerintah Ambil Langkah

Selain itu penyidik KPK juga mendalami temuan satu bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua nyonya Insinyur Hajja Liestiaty Fachruddin.

Serta satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang di dalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiafy untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah. (Deddy Karim)