Banda Aceh I Realitas – Kakanwil Kemenkumham Aceh Teuku Meurah Budiman, perempuan MAR yang ditangkap di Lapas Kelas IIB Langsa Wajib di Serahkan Kepolisi dengan barang bukti, bukan ke BNN.
Terkait dugaan Kaburnya seorang perempuan MAR yang diduga memasuk narkoba jenis Sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Langsa, 15 Januari 2021, kita harapkan penyidikan dapat dilakukan secara tuntas.
Apalagi perempuan tersebut diserahkan oleh pihak Lapas ke BNN, lazimnya selama ini setiap hasil penggeledahan badan atau barang di Pintu Pengamanan Utama oleh petugas Lapas dan ditemukan adanya narkoba selalu tersangkanya baik orang yang mengantar barang maupun narapidana dalam Lapas yang memesan barang haram tersebut diproses, di Kepolisian bukan ke BNN, hingga adanya putusan pengadilan, demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs.H Teuku Meurah Budiman, S.H,.M,. kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Minggu (23/5/2021).
Lapas Kelas IIB Langsa juga harus menyerahkan ke Polres Langsa, bukan ke BNN, Langsa kasus ini ketangkap tangan, bukan dugaan, jadi tidak ada alasan kalau MAR yang ditangkap sebagai saksi, sangat jelas barang berupa Sabu MAR yang bawa ke Lapas Kelas IIB Langsa, ujar Ampon Meurah Budiman.

Sekarang semua kita harus bertanggung jawab, polisi wajib tangkap kembali oknum MAR yang membawa barang jenis Sabu ke Lapas tidak ada alasan apapun, salah atau tidak MAR nanti putusan Pengadilan, sebut Ampon Meurah.
Kita ingin berantas kan Narkoba di Negeri ini, agar semangat memberantas narkoba dilingkungan Lapas tetap berjalan dengan baik, ujar Ampon Meurah Budiman.
Dalam kasus ini agar penegakan hukum di Negeri jelas, salah atau tidak nanti ada pengadilan, bukan tugas kita mengatakan MAR itu bersalah atau tidak.
Kita juga sudah minta pertanggung jawaban, Kalapas Kelas IIB Langsa, dalam kasus ini, semua pihak harus tanggung jawab, menyengkut Narkoba yang di bawa oleh MAR ke Lapas Langsa, kalau diserahkan MAR, ke Polisi dan barang buktinya harus diikut sertakan.
Pihak Lapas Kelas IIB Langsa waktu itu mengamankan, yakni JAR Bin AR, Ag Bin MT, Sy Bin MY yang sudah diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional Kota Langsa yang turut diserahkan berita acaranya dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Badan Narkotika Nasional Kota Langsa Nomor: Sp.Sidik/01/I/2021/BNNK-LGS.
Lebih lanjut Ampon Meurah Budiman menyebutkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa atas nama MAR saat ini telah dilepaskan dari sangkaan tindak pidana yang dilakukannya oleh Badan Narkotika Nasional Kota Langsa, sehingga untuk melengkapi laporan kami kepada Menteri Hukum Dan HAM RI Cq.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Cq. Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Aceh, maka dengan ini kami memohon informasi terhadap, kasus penangkapan tersebut.

Pemberantasan peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan salah satu program Prioritas Utama Kementerian Hukum Dan HAM RI Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa dalam melaksanakan program tersebut di atas terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika dengan melakukan pengetatan pengeledahan keluar masuknya orang dan barang ke Lembaga Pemasyarakatan sesuai SOP.
“Mengingat hal tersebut di atas pentingnya upaya penegakkan hukum terhadap pelaku penyeludupan narkotika ke dalam Lapas sesuai dengan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera yang maksimal bagi masyarakat lain agar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari, ujar Ampon Meurah.
Kemudian, ditangkap oleh petugas Lapas Kelas IIB Langsa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 17:15 WIB di Lapas Kelas IIB Langsa Provinsi Aceh, telah diamankan narkotika jenis sabu yang di dalam dinamo mesin jahit pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang oleh petugas Polsuspas Lapas Kelas IIB Langsa adapun kejadian tersebut berawal dari tersangka Sy yang mempunyai modal (uang) di Lapas Kelas IIB Langsa.
Selanjutnya mengajak tersangka M. JAR untuk memasukkan Narkoba ke dalam Lapas, kemudian tersangka M. JAR bertanya kepada tersangka Ag siapa yang bisa memesan narkotika jenis sabu, dan tersangka Ag menelepon temannya yang bernama Wak Is (DPO), setelah ditanyakan Apakah Wak Is masih ada narkotika atau sabu dijawab Wak Is “masih”.
Lalu Hp Ag diberikan kepada M.JAR untuk mengatur strategi cara masukkan narkotika jenis sabu dengan Wak Is, karena profesi M JAR adalah tukang jahit baju, maka Wak Is dan M. JAR sepakat memasukkan narkotika jenis sabu didalam dinamo mesin jahit. (*)

