Banda Aceh I Realitas – Penyerahan SK Pengangkatan advokat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), H. Bun Yani, SH, mengangkat 47 advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Selasa, (27/4/2021).
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Banda Aceh, Zulfikar Sawang mengucapkan selamat datang kepada 47 advokat baru yang hari ini diangkat oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Bun Yani.
“Alhamdulillah, hari ini lahir lagi 47 penegak hukum di Tanah Aceh. Jadilah pengawal konstitusi. Harus jadi advokat pejuang, bukan pecundang,” ujar Zulfikar Sawang.

Terkait mana advokat pejuang dan mana advokat pecundang, Zulfikar tidak memberikan penjabaran.
“Siapa advokat pejuang dan advokat pecundang, nanti rekan-rekan akan tahu sendiri,” ujar Zulfikar.
Di hadapan 47 advokat baru tersebut, Zulfikar mengucapkan selamat datang dan menjadi teman sejawat bagi sesama advokat.

“Kita harus ada kesetiaan dan jiwa korsa. Di pengadilan biarlah klien kita berkelahi, sementara kita para advokat adalah teman sejawat.
Para advokat membela kepentingan hukum klien dan pembelaan itu dilakukan secara sungguh-sungguh, jangan pernah berpikir untuk mengkhianati klien,” kata Zulfikar.
Sesuai mekanisme, setelah pengangkatan sebagai advokat oleh organisasi advokat, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam sidang terbuka.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam dari sekarang, rekan-rekan akan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dengan pengambilan sumpah itu maka secara konstitusi rekan-rekan sudah bisa menjalankan tugas profesi sebagai advokat,” kata Zulfikar Sawang yang juga sebagai salah seorang Wakil Sekjen DPN Peradi.
Zulfikar juga mengingatkan, profesi advokat bebas dan mandiri.
Profesi advokat, berdasarkan Undang-Undang Advokat, kata Zulfikar memiliki hak imunitas pada saat menjalankan tugas profesinya baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Bun Yani, SH dalam amanatnya menegaskan agar advokat menjaga Kode Etik Advokat Indonesia.
Sependapat dengan Zulfikar, dia juga berharap agar sesama advokat tidak saling menjegal. “Harus saling menjaga, jangan saling menjatuhkan,” Tutup Bun Yamin (*)


