Langsa Realitas TV – Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap 3 tersangka bandar sabu, dan menyita 1.037 gram sabu-sabu.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan, Sah, MH. serta Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Supardi, mengatakan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AB (43) warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.
Selanjutnya MY (34) alamat Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan AD (37) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Lebih lanjut Kapolres Langsa juga memperlihatkan Barang bukti 1 bungkus plastik besar warna hijau salah satu produk teh China merknya tertulis Guanyiwang di dalamnya terdapat sabu tersebut. (*)

