Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

oleh -291.759 views
Cynthiara

Jakarta I Mediarealitas.com – Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka lantaran hotel miliknya ternyata digunakan sebagai praktek prostitusi online.

Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan pada Selasa, (16/3/2021) di hotel tersebut yang berada di kawasan Tangerang Selatan.

Kemudian, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara puluhan orang PSK telah diamankan.

BACA JUGA :  LSM KANA Dan LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejati Aceh : Usut Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur

Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membeberkan alasan ditetapkannya Cynthiara menjadi tersangka.

Dilansir tribunnews.com hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Jumat, (19/3/2021).

Dalam konferensi persnya, Yusri menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka yakni, mucikari dengan inisial (DA), pengurus hotel (AA), dan pemilik hotel, Cynthiara Alona.

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Media Realitas : ‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Diduga Pungut Fee Proyek Revitalisasi sekolah Aceh Timur ‎

Diketahui hotel tersebut  diurus oleh seseorang berinisial AA yang merupakan adik dari Cynthiara Alona sendiri.

Mereka selama ini saling bekerja sama dengan para mucikari untuk menjual PSK.

“Ada keterlibatan antara ketiga pelaku ini,” unjar Yusri Yunus. (*)