Jakarta I Mediarealitas.com – Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka lantaran hotel miliknya ternyata digunakan sebagai praktek prostitusi online.
Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan pada Selasa, (16/3/2021) di hotel tersebut yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
Kemudian, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara puluhan orang PSK telah diamankan.
Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membeberkan alasan ditetapkannya Cynthiara menjadi tersangka.
Dilansir tribunnews.com hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Jumat, (19/3/2021).
Dalam konferensi persnya, Yusri menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka yakni, mucikari dengan inisial (DA), pengurus hotel (AA), dan pemilik hotel, Cynthiara Alona.
Diketahui hotel tersebut diurus oleh seseorang berinisial AA yang merupakan adik dari Cynthiara Alona sendiri.
Mereka selama ini saling bekerja sama dengan para mucikari untuk menjual PSK.
“Ada keterlibatan antara ketiga pelaku ini,” unjar Yusri Yunus. (*)

