Polres Cianjur Tangkap Bandar Sabu, yang Merupakan Pemecatan Polisi dengan Kasus yang Sama

oleh -145.579 views

Cianjur I Realitas – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu. Pelaku ternyata merupakan pecatan polisi yang pernah dipenjara selama tiga tahun dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan penangkapan pelaku berinisial LS berawal ketika polisi menangkap seorang penjual sabu. Setelah dikembangkan ternyata pelaku tersebut mendapatkan sabu dari LS.

“Berdasarkan keterangan penjual sabu tersebut, kami langsung memburu LS dan berhasil menangkapnya,” kata dia, Senin (01/02/2021).

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Menurutnya setelah diperiksa, diketahui jika LS merupakan pecatan polisi dengan pangkat Bripka. “Diketahui setelah pemeriksaan jika tersangka ini merupakan pecatan polisi,” tuturnya.

Ali mengungkapkan pelaku sempat divonis tiga tahun penjara dengan kasus yang sama. Pelaku juga baru keluar dari penjara sekitar enam bulan lalu.

“Baru keluar 6 bulan lalu, dan kembali diamankan dengan kasus yang sama,” kata dia.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

Menurut Ali, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu dengan total 3 gram. Diduga tersangka mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas di Cirebon.

“Diduga jaringan Cirebon, karena dia di penjara di Lapas Cirebon,” tuturnya.

Atas tindakannya, LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun,” kata dia. (*)

Sumber:(Dtc)