Kutacane I Realitas – Pembangunan proyek saluran Irigasi Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 lalu yang bersumber dari dana Desa sebesar Rp 454.242.000, untuk pengerjaan saluran irigasi, diduga dana tersebut di mar-up oleh oknum kepala Desa setempat.
Mencuatnya hal ini dikarenakan saluran irigasi tersebut tidak bisa di pungsikan dan tak bisa mengairi sejumlah sawah dilokasi tersebut, mengingat pada saat ini memasuki masa musim tanam padi, sehingga puluhan masyarakat ditempat itu merasa sangat dirugikan dalam proyek tersebut, karena tidak bisa di manfaatkan saluran irigasi tersebut,
Pengakuan salah seorang warga Desa Tanjung Lama WH (47) tahun kepada Media Realitas Senin (01/02/2021) membenarkan adanya pembangunan saluran Irigasi tahun 2019 lalu guna mengairi ratusan hektare areal persawahan dan kolam warga, namun dalam pembangunan proyek saluran Irigasi tersebut tak rampung di kerjakan oleh Sutra Sakti selaku kepala Desa setempat.

Dijelaskannya, pembanguna saluran Irigasi tanun 2019 dikerjakan oleh Ketua BPK dan sekretaris Desa Tanjung Lama, dengan jumlah volume 200 meter, sedangkan jumlah dana yang dikelola hanya Rp 100 juta per- orang, ” kemana sisa dana tersebut, namun proyek itu di kerjakan oleh ketua BPK dan Sekretaris hanya 350 meter, namun itu juga tak rampung di kerjakan, padahal dana yang di anggarkan untuk pembangunan Irigasi itu sangat besar, adapun jumlah dana yang di anggarkan Rp.454.242. 000.
Proyek itu juga dinilai di mar-up oleh kepala desa. Pasalnya paket proyek saluran irigasi tersebut di bangun dengan ukuran tinggi 80 cm dan lebar 80 cm, dengan volume sepanjang 400 meter, namun, hanya dikerjakan sepanjang 350 meter saja pada tahun 2019 lalu. Nah dalam hal ini terdapat volume yang di mar-up 50 meter tutup WH.
Sementara itu kepala Desa Tanjung Lama. Sutra Sakti saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (01/02/2021) belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (Sumardi)



