Selebgram Ditangkap FBI dengan Barang Bukti Uang Tunai Rp 560 M

oleh -388.579 views

Jakarta I Realitas – Selebgram Ditangkap FBI dengan Barang Bukti Uang Tunai Rp 560 M.

Seorang pria Nigeria yang punya jutaan pengikut di Instagram ditangkap petugas Biro Penyelidikan Federal (FBI) Amerika Serikat di Dubai, Uni Emirat Arab.

Ramon Olorunwa Abbas, 37 tahun, dikenal dengan nama Ray Hushpuppi, dan sering mengunggah foto-foto gaya hidupnya yang mewah di Instagram, yang punya 2,5 juta pengikut.

Foto-foto yang ia unggah antara lain saat ia berada di pesawat jet pribadi, mengendarai mobil mewah, atau saat mengenakan jam tangan mahal.

Pengacaranya mengatakan, Abbas “diculik oleh FBI” di Dubai, tempat Abbas menetap, pada Juni lalu.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, Abbas dan seorang tersangka lain, Olalekan Jacob Ponle, diduga melakukan penipuan dan pencucian uang.

Pengacara Abbas, Gal Pissetzky, mengatakan Abbas bukan penjahat dan mendapatkan uang secara sah.

  • Cara membeli pengikut Instagram
  • Influencer Instagram ditemukan tewas di dalam koper
  • Jadi bintang Instagram, kakek-nenek Jepang berpakaian senada

“Ia adalah pemengaruh media sosial dengan jutaan pengikut. Mereka menyukai dan menghormatinya dan ia pun suka dengan para pengikutnya. Itu saja. Di era sekarang, itu adalah bisnis,” kata Pissetzky kepada wartawan teknologi BBC, Larry Madowo.

Pissetzky mengakui dirinya tidak 100% paham sosial media namun dirinya tahu “bagaimana orang-orang mendapatkan uang”.

Abbas dan Ponle dihadirkan di pengadilan di Chicago pada 3 Juli.

FBI menuduh Abbas melakukan pencucian uang senilai jutaan dolar melalui beberapa skema, antara lain penipuan melalui email.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Langsa, Serahkan Tersangka Jarimah Ke Jaksa

Abbas bukan warga Nigeria pertama yang menghadapi kasus hukum di AS.

Namun pengacaranya mengatakan tindakan FBI menangkap Abbas di Dubai dan membawanya ke AS “melanggar hukum”.

“Dalam pandangan saya, tindakan FBI dan pemerintah di sini [di Dubai] saat menculiknya tak punya dasar hukum,” kata Pissetzky.

Ia mengatakan tidak ada permintaan ekstradisi ataupun dokumen pengadilan. Hanya pemberitahuan telepon FBI, kata pengacara Abbas.

“Ia bukan warga negara AS. AS tak punya kewenangan hukum untuk menangkapnya,” kata Pissetzky.

Tidak ada perjanjian ekstradisi antara AS dan Uni Emirat Arab, namun melalui unggahan di Facebook, kepolisian di Dubai menyebut penangkapan Abbas sebagai “ekstradisi”.

Juru bicara Departemen Kehakiman AS, melalui email kepada BBC mengatakan, “Anda harus bertanya ke mereka (polisi di Dubai), mengapa mereka menyebutnya ekstradisi.”

Soal pengadilan Abbas di Chicago, Departemen Kehakiman AS mengatakan “agen-agen khusus FBI memiliki kewenangan menahan Abbas dan membawanya ke AS”, tanpa memerikan penjelasan lebih lanjut.

Pengacara Abbas, Pissetzky, tidak puas dengan penjelasan ini.

“Jika Dubai ingin mengusirnya, maka ia harus diusir ke Nigeria. Saya tak pernah mendengar kasus seperti ini sebelumnya,” kata Pissetzky.

Apa tuduhan yang diarahkan ke Abbas?

Abbas alias Ray Hushpuppi sangat populer di Instagram, medium tempat ia mengunggah gaya hidupnya yang sagat mewah.

Sejak kabar penangkapannya oleh FBI menyebar, pengikutnya bertambah 100.000.

Saat ia ditangkap, kata polisi Dunai, ditemukan uang kontan US$40 juta atau setara dengan Rp560 miliar, 13 mobil mewah seharga US$6,8 juta, 21 komputer, 47 ponsel pintar, dan alamat hampir dua juta orang yang diduga adalah para korban tindakan Abbas.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

Dokumen pengadilan menyebut bahwa Abbas diduga memimpin jaringan penjahat siber internasional, dengan korban mulai dari firma hukum di AS, bank asing, hingga satu klub di Liga Inggris.

Modus yang ia lakukan diduga adalah mencuri informasi rahasia seseorang atau berpura-pura sebagai rekanan bisnis dan menipu korban sehingga korban mengirim uang.

  • Kejenuhan para selebgram seiring berubahnya Instagram
  • Bagaimana caranya meraup uang di Instagram?
  • Bagaimana Instagram bisa menghasilkan para perancang

Klaim yang diajukan ke pengadilan menyatakan bahwa Abbas melakukan pencucian uang senilai US$14,7 juta dari hasil penipuan dengan korban institusi keuangan asing pada Februari 2019.

Dokumen ini tidak menyebut nama institusi tersebut, namun satu bank di Malta mengatakan kehilangan uang US$14,7 akibat ulah peretas pada bulan tersebut.

Bank di Malta ini menolak berkomentar.

FBI mengatakan nilai total kerugian yang dialami oleh individu dan perusahaan mencapai US$1,7 miliar hanya untuk tahun 2019 saja.

Jaksa di AS, Nick Hanna, mengatakan kasus ini menyasar “pemain kunci dalam kejahatan transnasional, yang hidup mewah di negara lain, yang diduga bisa menjadi tempat untuk menyembunyikan uang yang didapat dari hasil pencurian di seluruh dunia”.

Namun pengacara Abbas alias Hushpuppi menegaskan kliennya mendapatkan uang secara sah. Uang ini berasal “dari monetisasi di media sosial”.(Dtc/Red)