Langsa I Realitas – Polres Langsa, Dalami Kasus Tindak Pencabulan Anak Dibawah Umur Lima Tahun
Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma kepada wartawan mengatakan Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial NS 35 tahun tindak pencabulan anak dIbawah umur dengan korban berinisial SA yang berusia lima tahun 11 bulan,Selasa (12/02/19).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/24/II/RES.1.24./2019/Aceh/Res Langsa, (13/02/19), tindakan pencabulan terjadi sekira pukul 10:00 WIB , Selasa (1202/19), di Pos Kamling Depan Kantor Geucik Dusun. Petuah Puteh Desa Medang Ara Kecamatan. Langsa Timur.
Kasus ini terungkap pada saat korban melaporkan kepada temannya bahwa mengalami sakit diarea kemaluan saat buang air kecil, pihak keluarga curiga dan melakukan pengecekan selanjutnya melaporkan ke polisi.
Dari hasil pengakuan tersangka, tindak pencabulan dilakukan dengan cara memasukkan tangan kanannya ke dalam celana korban dari atas dan menggesek-gesekan tanggannya sebanyak tiga kali dan memasukan jari tangganya ke dalam kemaluan korban.
Atas perbuatannya kini tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 28 UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,(ade).

