YARA Tanggapi Terkait Laporan dr. Komaria, SPJP Kepolisi Terhadap Ramli S.E Ketua DPRK Aceh Barat

oleh -474.579 views

Aceh Barat I Realitas – Terkait adanya Laporan polisi terhadap Ketua DPRK Aceh Barat Ramli S.E pihak media realitas mencoba menghubungi Hamdani Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Senin pagi (16/4/2018).

Hamdani menanggapi serius terhadap persoalan yang sedang terjadi di Aceh barat terkait adanya Dugaan pencemaran nama baik Terhadap dr. Komaria, SPJP. Yang di lakukan oleh Ramli S.E yang merupakan Ketua DPRK Aceh Barat.

Adapun kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi oleh dr. Komaria ke Mapolres Aceh Barat dengan bukti tanda terima laporan Nomor: BL/48/IV/2018/Aceh/Res ABAR/SPKT tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi pertanyaan dari pihak media terkait laporan tersebut Ketua YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya menyebutkan pihak polisi aceh barat harus segera memanggil pak Ramli untuk di mintai keterangan karena kalau saya melihat dalam unsur-unsur pencemaran nama baik Terhadap pelapor yakni dr. Komariah sudah mencukupi makanya kita mintak ini harus segera ditindak lanjuti, oleh polisi Polres Aceh dan kita penegak hukum jangan tebang pilih, ujar Hamdani.

Hamdani lebih lanjut juga menyebutkan apa yang di katakan ketua DPRK Aceh Barat di salah satu media online di Aceh Barat sangat jelas itu menyudutkan pribadi dr komariah.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kita akan kawal kasus ini, kami minta pihak Kepolisian tetap professional dalam menangani kasus ini kita akan lihat perkembangannya nanti saya berharap polisi segera memanggil pihak terlapor karena Hukum Equality before the law, semua sama di mata hukum.

Unsur hukum mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP, sebut Hamdani lagi.

Kita akan kita kawal kasus ini sejauh mana nanti pihak tim penyidik Polres Aceh melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, unsur hukum sudah terpenuhi sekali.

Kalau kasus ini nanti nya terdiam kita akan beberkan ke Polda Aceh ujar nya lagi. Sebelumnya di berita kan oleh salah satu media lokal di Aceh Barat Rabu (11/4/18).

Di dalam berita tersebut, dr. Komaria dikatakan minggat dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, ekses tidak dibayarnya insentif dokter dan paramedis selama 3 bulan.

Pernyataan tersebut dari Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E, yang menyebut minggatnya dr. Komaria karena manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh bobrok.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Kondisi ini, tidak boleh terus begini, akibat manajemen bobrok spesialis jantung sudah minggat. Padahal, Aceh Barat sangat membutuhkannya. Kekosongan ini tidak boleh terjadi, sehingga kualitas pelayanan rumah sakit terus terjaga. Kalau, terus yang lain juga pergi bagaimana, ”ungkap Ramli, Selasa seperti dikutip oleh media tersebut.

Sementara, dr. Komaria mengaku dirinya sama sekali tidak pernah minggat seperti yang tertulis di dalam berita tersebut.

“Saya terkejut, mengapa nama saya dibawa-bawa dalam berita tersebut.Kenapa saya disebut-sebut minggat, sementara saya masih aktif melayani di rumah sakit. Berita itu terbitnya malam, sementara paginya, saya masih aktif melayani pasien. Siang ketika beristirahat di Mess, baru saya tahu berita tersebut,” ujar dia saat ditemui di ruang direktur RSUD CND Meulaboh, Sabtu (14/4/18) siang.

Atas berita tersebut, dr. Komaria mengaku malu dan merasa difitnah, karena kebenaran di berita tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Ini fitnah dan saya merasa malu saya ingin nama baik saya diperbaiki,” sehingga dirinya melaporkan ke Polres Aceh Barat. ( H A Muthallib )