Banda Aceh | REALITAS – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kadri Amin, wartawan asal Simeulue, kembali menuai polemik. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/5/2026), kembali dibuka hanya untuk ditutup akibat kendala teknis dalam pelaksanaan sidang daring.
Kuasa hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir, SH, MH dari EMZED Law Firm, menilai kondisi tersebut terkesan seperti main-main, mengingat sidang yang menyangkut nasib seseorang kembali tidak berjalan sesuai agenda. “Pada hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun JPU kembali tidak menghadirkan terdakwa dan saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Zubir.
Menurutnya, JPU menghadirkan terdakwa dan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom. Namun, pelaksanaan sidang kembali mengalami kendala teknis.
“Alih-alih sidang dibuka dan berjalan seperti yang diharapkan JPU, justru kembali mendapatkan kendala karena perlengkapan sidang online dan teknis yang tidak bagus, sehingga JPU tidak bisa mendengarkan suara majelis hakim dan penasihat hukum dari ruang sidang Tipikor Banda Aceh,” kata Zubir.
Akibat kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengaku melakukan protes keras kepada majelis hakim. Mereka menilai persidangan yang berulang kali terganggu persoalan teknis tidak seharusnya terjadi, terlebih terdakwa sedang berjuang memperoleh keadilan. “Ini sudah seperti main-main, sementara terdakwa sedang berjuang dan bertarung untuk memperoleh keadilan dan nasibnya,” tegasnya.
Setelah menunggu hingga hampir satu jam, akses jaringan disebut tidak kunjung dapat diperbaiki. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 4 Juni 2026 mendatang.
Zubir mengaku kecewa atas kondisi persidangan tersebut. Menurutnya, situasi seperti ini dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap pencari keadilan di pengadilan. Terlebih, perkara yang menjerat seorang wartawan dinilai rentan memunculkan persepsi adanya upaya mencari-cari kesalahan, termasuk pada aspek bisnis pers, yang dapat dibaca publik sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap insan media.
“Kami sangat kecewa dengan kondisi sidang seperti ini. Kami menilai ini bentuk diskriminatif terhadap pencari keadilan di pengadilan,” ujar Zubir seraya berharap majelis hakim dapat mengambil tindakan tegas dengan mengupayakan sidang secara tatap muka (offline). (*)

