Aceh Timur | REALITAS – Kasus yang lagi viral di kecamatan IDI Tunong terhadap anak di bawah umur sangat di sayangkan bahkan sangat miris hal tersebut dapat terjadi,
Kasus kekerasan tersebut terhadap anak adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum secara profesional melalui jalur peradilan yang sah (due process of law).
Meskipun pelaku menyesali perbuatannya dan sudah berdamai namun perdamaian tidak sepenuh menghapus Pidana.
Saat ini Unit PPA Kepolisian Resor Aceh Timur masih melakukan tugasnya dengan baik, sebagai Kuasa Hukum Terlapor kami meminta agar Penyidik tetap dalam prosedur dan patuh terhadap asas praduga tak bersalah, asas mencari kebenaran materil, asas perlindungan HAM dan yang lebih penting mengutamakan asas Obyektibitas dan Imparsialitas.
Dilain sisi lain kami meminta untuk masyarakat untuk tidak melakukan Tindakan cyberbullying, doxxing, dan intimidasi siber yang dilakukan warganet terhadap Terduga Pelaku dan untuk percaya terhadap kinerja Polri dalam perkara ini.
Selain itu Kuasa Hukum Terlapor Noerfaizi, S.H., L.L.B. menegaskan bahwa filosofi hukum pidana nasional telah bergeser dari pembalasan (revenge) menjadi pemulihan (restoration) dan rehabilitasi, Saat ini Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi ajang pelampiasan dendam atau kemarahan kolektif masyarakat, padahal banyak hal yang belum terungkap ke publik dan ini bakalan menjadi kasus yang luar biasa terhadap UU Perlindungan Anak.
Sebagai Kuasa Hukum terlapor, Noerfaizi, S.H.,L.L.B. Advokat Pendamping meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Resor Aceh Timur): Diharapkan tetap memproses dugaan kekerasan anak oleh Terduga Pelaku secara objektif dan transparan tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik (trial by mob).
Kepada Masyarakat/Warganet:
Diharapkan menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada sistem peradilan pidana resmi. Kemarahan moral atas kekerasan terhadap anak tidak boleh disalurkan melalui tindakan melanggar hukum siber yang anarkis. (*)


