UPTD Pasar Induk Bulungan Tegaskan Ambil Alih Kios yang Diperjualbelikan secara Ilegal

oleh -17.759 views

Bulungan | REALITAS  —  (26/9/2025) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Kabupaten Bulungan secara tegas menyatakan akan mengambil alih kios, ruko, atau meja yang terbukti diperjualbelikan atau disewakan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala UPTD Pasar Induk, M. Gozali, sebagai respons atas maraknya isu jual-beli tempat di area pasar.

Menurut Gozali, pihaknya telah berulang kali menerima laporan mengenai praktik jual-beli tempat sewa di pasar, namun sering kali menemui kendala saat melakukan verifikasi di lapangan karena kios atau ruko yang dilaporkan kosong.

“Intinya, jika ada penjualan [jual-beli], jelasnya kami selaku kepala pasar akan mengambil alih ruko yang dimaksud, atau kios atau meja,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap pedagang yang menyewa tempat di pasar harus kembali berurusan dengan UPTD Pasar setelah masa sewa habis.

Kontrak baru hanya akan diproses melalui UPTD dan tidak diperkenankan diperjualbelikan secara pribadi.

“Kami tidak bertanggung jawab kalau dia [pedagang] sudah menyewa dengan harga di atas [harga sewa resmi UPTD] dari orang lain. Intinya, sebelum atau habis sewa harus kembali ke UPTD Pasar,” jelasnya.

Fungsi UPTD dan Keluhan Infrastruktur Pasar
Gozali juga merinci fungsi utama lembaganya, yang berfokus pada tiga aspek: retribusi, kebersihan, dan ketertiban serta keamanan.

Selain itu, ia juga menyampaikan keluhan para pedagang dan pengunjung pasar terkait kondisi jalan akses masuk pasar yang rusak. Menurutnya, kondisi ini telah berulang kali menyebabkan kecelakaan bagi para pengendara.

Menanggapi hal ini, Gozali secara khusus meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Bupati Bulungan.

“Kami meminta perhatian dari Pemprov serta Bupati agar bisa ada pembenahan pada pasar agar rapi,” ujar Gozali, berharap perbaikan infrastruktur dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna pasar.

Harapan Pedagang dan Rencana Pembangunan Pasar Khusus Ternak

Selain masalah jalan, Gozali juga mengungkapkan keluhan dari sejumlah pedagang yang terdampak pembongkaran bangsal ayam.

Para pedagang ini saat ini tidak memiliki lokasi khusus untuk menjual ternak unggas hidup.

Mereka meminta pemerintah untuk segera menyediakan tempat penjualan ternak unggas yang terpisah dari area pasar umum, serta tempat pemotongan hewan yang layak.

Gozali menyatakan, “Pemerintah harus pelan-pelan menyiapkan pasar khusus ternak (pasar unggas), karena orang-orang yang ingin jual ayam hidup, burung, bahkan kambing atau sapi untuk Iduladha, memerlukan tempat khusus.”

Ia juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada RPH (Rumah Potong Hewan) yang sedang dibangun, lokasinya masih jauh dan dalam tahap penimbunan.

Pemerintah juga didorong untuk menyediakan RPU (Rumah Pemotongan Unggas) atau RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas) yang layak, sehingga limbah dari pemotongan tidak mencemari lingkungan.

“Ini menjadi salah satu keluhan mereka [pedagang], di mana tempat mereka sudah dibongkar namun tidak ada solusi tempat lain yang disediakan,” tambah Gozali.

Ia berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti permintaan ini demi kesejahteraan para pedagang dan ketertiban pasar secara keseluruhan.(Adam)