Warga Pesisir Berau Tolak Alih Fungsi Jalan Umum Jadi Akses Tambang PT Berau Coal

oleh -28.759 views

Kaltim | REALITAS  —  (26/9/2025) Gelombang penolakan keras datang dari masyarakat pesisir selatan Kabupaten Berau terhadap keputusan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim yang menyetujui alih fungsi jalan Gurimbang-Pesisir menjadi jalur angkutan batu bara PT Berau Coal.

Warga menilai keputusan tersebut mencederai hak publik atas infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan dana negara.
Jalan Umum untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Perusahaan

Dalam sebuah pernyataan sikap, perwakilan masyarakat pesisir menegaskan bahwa jalan Gurimbang-Pesisir adalah akses vital bagi ribuan warga untuk menuju Tanjung Redeb.

Ironisnya, jalan yang baru saja diperbaiki dengan cor beton setelah bertahun-tahun rusak parah ini, kini justru dialihkan untuk kepentingan tambang.

“Kami menolak dengan tegas alih fungsi jalan umum provinsi untuk kepentingan tambang batubara. Jalan ini milik rakyat, bukan untuk diserahkan ke pengusaha,” tegas mereka dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (25/9/2025).

DPRD Kaltim Dipertanyakan, Ada Apa?
Keputusan ini memicu sorotan tajam terhadap kehadiran anggota DPRD Kaltim di Berau.

Masyarakat mempertanyakan mengapa wakil rakyat begitu antusias memperjuangkan kepentingan perusahaan, sementara aspirasi publik diabaikan.

“Jalan yang akhirnya dibangun dan bisa dirasakan manfaatnya, malah diserahkan ke tambang. Ada apa dengan kebijakan seperti ini?” ujar salah seorang warga.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Rugikan Negara
Alih fungsi jalan umum untuk aktivitas tambang dinilai melanggar sejumlah regulasi.

Menurut UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan perubahannya, jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan publik. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus pertambangan sendiri.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Tipikor Polri, untuk turun tangan menyelidiki dugaan adanya praktik “mafia kebijakan” di balik keputusan ini.

Mereka meyakini bahwa pengalihan infrastruktur yang dibiayai APBN/APBD kepada perusahaan swasta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Bagi warga pesisir, penolakan ini bukan hanya soal jalan.

Ini adalah soal hak rakyat yang seharusnya dilindungi negara. Mereka menuntut agar pemerintah segera membatalkan keputusan alih fungsi jalan dan mengembalikannya sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.(Adam)