Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan Dirinya Cukong Tambang Dan BBM Ilegal, Ini Penjelasan AMH.

oleh -206.759 views

Kapuas Hulu | REALITAS Mengenai pemberitaan yang dimuat oleh media online redaksisatu.id dengan judul “Cukong Tambang Ilegal di Kapuas Hulu Diduga Oknum PNS” yang terbit pada tanggal 13 September 2025. Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang di duga sebagai Amh seperti yang disebutkan oleh media online tersebut.

kepada media AMH memastikan jika benar yang di sebut Dalam dalam berita media online tersebut adalah dirinya maka yang bersangkutan tegas menyatakan kalau informasi yang di tulis dan disampaikan dalam pemberitaan itu adalah keliru dan kurang tepat.

“Entah mengapa beritanya tendensius dan nyerang pribadi saya.,”:Ujar Amh.

AMH juga memastikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar hukum atau merugikan siapapun, dirinya juga mengakui selalu menjalin komunikasi yang baik kepada siapapun termasuk kepada media yang memberitakan setiap bulannya.

Untuk itu dirinya berkeyakinan dengan kawan-kawan media yang lain tidak akan terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas. Hal ini dapat dilihat dari poto yang disandingkan untuk menyudutkan posisinya tersebut, setelah di analisa sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

BACA JUGA :  LSM KANA : Kabid Arsip Dinas Perpustakaan Dan Arsip Pemkab Aceh Timur Diduga Tidak Pernah Masuk Kantor

“Informasi yang termuat di dalam poto tersebut tertulis dengan jelas berlokasi di Kecamatan Boyan Tanjung.,”Bukan di lokasi tempat saya beraktivitas,”Tuturnya.

“Jika pun saya nambang hal tersebut merupakan upaya untuk memberdayakan ekonomi lokal dan masyarakat setempat, itupun lokasinya terletak dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sudah terbit Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) dari pemerintah, seperti di Desa Beringin, bukan di lokasi yang tertera dalam titik lokasi Foto, Tegas AMH.

Amh menjelaskan terkait pengelolaan lokasi yang WPR yang juga telah Mendapatkan IPR seperti di Desa Beringin.

“Di lokasi WPR yang sudah tetbit IPR dalam pengelolaannya harus berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Dikelola secara berkelanjutan, lahan bekas tambang harus direklamasi. Untuk pengerjaannya butuh bantuan peralatan yang sedikit modern karena tidak akan mampu dilakukan dengan menggunakan tenaga manusia, terkait operasionalnya tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, mengenai cost itu relatif,” Jelas AMH

BACA JUGA :  Kodiklatau Cetak Perwira TNI AU Profesional di Bidang Hukum Dirgantara

Menyikapi statusnya sebagai PNS yang dipermasalahkan, apakah sebagai ASN tidak boleh berbisnis dan berwirausaha.

“Saya rasa larangan tersebut sudah di cabut, selama aktivitas yang dikerjakannya tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi saya sebagai ASN dan tidak menyalahi kode etik serta tidak memiliki konflik kepentingan saya rasa itu tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Selain itu AMH juga menegaskan kalau usaha kecil-kecilannya juga memiliki izin yang jelas.

” Usaha kecil-kecilan yang saya miliki ini memiliki legalitas yang jelas, dari hasil usaha tersebut lah yang saya gunakan ketika ada yang jual tanah yang sesuai dengan kemampuan saya beli, dan saya rasa hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum,” Pungkas AMH.(Totom)