Pemerintahan Adat Gampong Tergusur Dari Kulturnya

oleh -61.759 views
Pemerintahan Adat Gampong Tergusur Dari Kulturnya
Dr Zainal Abidin SH MSi MH, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum USK

RAUT wajah kekuasaan sentralistik pernah disadur melalui kanal politik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah mendestruksi keberadaan Pemerintahan Adat Gampong. Daya terapnya membuat Pemerintahan Adat Gampong teralienasi dari keagungan tradisi berpemerintahan di daerah yang bertajuk sebagai Daerah Istimewa Aceh. Banyak penelitian mengintroduksir undang-undang Pemerintahan Desa dimaksud merupakan bentuk state-formation yang sangat ekspansif merusak struktur dan menghancurkan tradisi yang sudah sekian lama terlembagakan serta berjalan secara fungsional.

Menggantung harap pada reformasi dapat merestorasi spirit centering process dan memotong garis uniformitas (keseragaman) pemerintahan lokal unit terendah yang disebut gampong sehingga menemukan kembali nilai-nilai lokalitasnya. Dua dasawarsa lebih reformasi berlalu, justru yang dituai adalah Pemerintahan Adat Gampong semakin tergusur dari kulturnya. Dipertanyakan apa yang salah, apakah aturan nasional berkarakter ortodoks, ataukah kita di daerah tidak responsif atas nilai-nilai tradisi yang mengkultur.

Di sisi lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai perundangan nasional telah membuka ruang dan berupaya menguatkan kembali sistem pemerintahan lokal (Pemerintahan Adat Gampong) untuk tetap dapat establish. Pemerintahan Adat Gampong berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 digolongkan sebagai Desa Adat yang memiliki karakteristik berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal.

Sebagaimana digambarkan pada angka 4 bagian umum penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan dari pada hak asal usul Desa, sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Bertaut dengan itu, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan wadah yuridis untuk reaktualisasi sistem Pemerintahan Adat Gampong yang telah tersingkir dan terpinggir dalam rezim sentralistik.

Sesuai skema reformasi salah satunya mengembalikan keanekaragaman dalam pemerintahan, maka sudah seharusnya para pemimpin Aceh terutama legislatif-eksekutif respek terhadap ruang otonomi untuk diisi dengan formalisasi Sistem Pemerintahan Adat Gampong secara substantif bagi penataan kehidupan masyarakat Aceh. Realitas terungkap sikap ambivalen, dimana qanun-qanun tentang Pemerintahan Adat Gampong produk parlemen di Aceh dibungkus secara formal sebagai Pemerintahan Adat Gampong, namun kontennya Pemerintahan Desa. Sehingga cantolan norma untuk mengatur pemerintahan unit terendah di Provinsi Aceh ini, digantungkan pada norma-norma yang mengatur tentang Desa bukan Desa Adat.

Oleh karena itu tata kelola pemerintahan di wilayah teritorial gampong dilaksanakan sesuai sistem Pemerintahan Desa bersalin rupa seolah Pemerintahan Adat Gampong. Sungguh ambigu, otoritas kekuasaan legislasi Aceh berucap dengan narasi sentrifugal (desentralisasi), berbuat dengan sentripetal (resentralisasi) abai terhadap hak-hak sosial budaya.

Padahal hak-hak sosial budaya merupakan hak konstitusional rakyat/masyarakat yang dijamin oleh konstitusi seharusnya dipenuhi bukan didestruksi. Qanun-qanun Pemerintahan Gampong berkiblat pada sistem Pemerintahan Desa beserta tatanan nilai sosial budaya asalnya, dan berbeda dengan sistem Pemerintahan Adat Gampong yang bernafaskan atau sarat nilai-nilai Islam.

Pemerintahan adat gampong

Dalam sejarah kesultanan, Pemerintahan Adat Gampong merupakan unit pemerintahan terendah dalam sistem Pemerintahan Adat Aceh yang secara historis sudah dikenal pada masa Kerajaan Aceh. Dalam tradisi Pemerintahan Adat Aceh melekat prinsip “Adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Teungku Syiah Kuala” bermakna bahwa masalah adat, pemerintahan, ekonomi, politik dan sebagainya merujuk kepada Sultan Iskandar Muda, sedangkan dalam hukum agama atau hukum syara’ orang merujuk kepada Teungku Syiah Kuala atau Abdurrauf Al-Singkili (Alfian, 1999:185).

Kekuasaan Sultan (Eksekutif) dan hukum syariat di tangan ulama (Yudikatif) tidak dapat dipisahkan. Oleh karena agama Allah dan Raja-raja itu bersaudara (Alfian, 1999:232). Tiada hasil senang raja-raja yang jauh dari agama Allah dan tiada hasil senang agama yang jauh dari pada raja-raja. Agama Allah dan raja-raja (pemimpin) sama kembarnya, yaitu seperti tali berputar sama dua, maka tiadalah berkata salah satu dari pada keduanya jauh dari pada satu yang lain.

Posisi penting kaum Ulama di dalam sejarah politik Aceh tidak hanya terlihat pada tingkat tinggi saja, bahkan peran ulama terefleksi lebih monumental lagi di pemerintahan terendah yaitu Gampong. Personalisasi ulama pada unit Pemerintahan Adat Gampong berada pada Teungku Meunasah urueng peutimang syara’ (orang yang memelihara hukum agama). Teungku Meunasah diibaratkan sebagai suluh di dalam gelap, yang menerangi masyarakat dan adat agar tidak rusak serta menerangi gampong agar tidak binasa.

Sementara Keuchik replikasi dari Sultan merupakan urueng peutimang adat. Dwi tunggal antara Keuchik dan Teungku Meunasah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Adat Gampong, sehingga Keuchik dijuluki sebagai “Ayah” dan Teungku sebagai “Ibu” kepada gampong itu. Di samping itu terdapat komponen penting lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Adat Gampong yaitu ureueng tuha. Mereka ini orang-orang yang disegani karena pengalamannya dan budi bahasanya, serta kepahamannya akan adat istiadat.

Biasanya jumlah mereka menurut J.J.Vleer dalam Najib (1996: 32) berjumlah empat orang sehingga dinamakan Tuha Peut atau berjumlah delapan orang disebut dengan Tuha Lapan. Ketiga elemen Pemerintahan Adat Gampong (Keuchik, Teungku Maunasah dan Tuha Peut) bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Adat Gampong di Aceh, mengayomi bagai sebuah rumah tangga dengan tetap berpegang pada sistem check and balance.

Penutup

Negara melalui Konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat menghormati dan mengakui keberadaan Desa Adat atau Pemerintahan Adat Gampong untuk dapat diberlakukan kembali. Pemerintahan Adat Gampong adalah kristalisasi dari nilai-nilai pemerintahan sesuai budaya masyarakat Aceh yang inheren antara hukum (Islam) dan adat. Sementara konstruksi Pemerintahan Adat Gampong yang dibangun melalui Qanun-qanun Pemerintahan Gampong memproduksi aparatur pemerintahan tidak perlu tahu menahu tentang agama dan adat.

Sama seperti UU Nomor 5 Tahun 1979, Qanun Pemerintahan Gampong juga memisahkan antara pemerintahan dan agama (Islam), sehingga dalam struktur Pemerintahan Gampong Teungku Meunasah tidak berada dalam struktur pemerintahan. Perangkat-perangkat gampong direkrut berdasarkan umur 20 sampai 42 tahun bukan berdasarkan pemahamannya terhadap agama dan adat, syarat ini tidak pernah dikenal dalam sejarah pemerintahan Adat di Aceh. Ironi memang, apa dasar parlemen kita dalam Qanun Pemerintahan Gampong menetapkan usia 20 sampai 42 untuk menjadi perangkat gampong. Sementara UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pemerintahan Gampong merupakan Desa Adat, maka struktur dan umur aparatur pemerintahannya disesuaikan dengan nilai-nilai adatnya.

Tegasnya batas umur berlaku untuk Desa bukan Desa Adat. Tuha peut merasa/dibuat seperti parlemen yang kualifikasi dan fungsinya tidak lagi sebagai ureueng tuha yang penuh kearifan. Masih banyak lagi hal yang perlu direview kembali, ketika kita katakan Pemerintahan Gampong sebagai Desa Adat, sementara rujukannya ke Desa (Pemerintahan Desa). Ini adalah reinkarnasi Pemerintahan Desa dalam bentuk Pemerintahan Gampong. Namanya Gampong, isinya Desa.

Tulisan ini bukanlah bersikutat pada sikap konservatif bertahan pada nilai-nilai lama (status quo), namun perlu juga memoderasinya tetapi dalam bingkai hukum (Islam) dan Adat sebagai core of philosophy.(*)

 

Sumber: Si