Langsa | MEDIAREALITAS – Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, mendesak Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa.
Itu disampaikan Tri Nugroho kepada sejumlah Wartawan di Kantor YARA Langsa, Jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa, Kamis 14 Maret 2024 siang.
Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.
Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tris lagi.

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA.
Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.
“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.
Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapan nya Kamis (14/3/2024) di Kuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. (Muthallib)


