KIP-Banwaslu Aceh, Diminta Tindak Lanjuti Surat Panwaslih Dan KIP Aceh Timur

oleh -246.759 views
DPRA KIP-Banwaslu Aceh, Diminta Tindak Lanjuti Surat Panwaslih Dan KIP Kabupaten Aceh Timur
Proses penghitungan Sura. (Dok Ist)

Aceh timur | MEDIAREALITAS – Teuku Okta Randa, Caleg DPRA dari Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur, dan sejumlah caleg lainnya meminta pihak penyelenggara Pemilu, untuk mengembalikan suara seluruh caleg berdasarkan formulir C, bukan berdasarkan formulir D.

Dimana, menurut dia terdapat sejumlah kekeliruan, tuturnya kepada Mediarealitas, Jumat 8 Maret 2024. Karena itu, bersama para caleg DPRA dari Aceh Timur, dia meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Banwaslu Aceh, agar mempertimbangkan surat Panwaslih dan KIP Aceh Timur kepada PPK di 10 kecamatan, untuk menindaklanjuti perbaikan segera mungkin.

Teuku Okta menjelaskan, seperti kami pahami, ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, “Maka PPK menggunakan data tercantum dalam formulir dari TPS.”

Itu, kata dia sebagai dasar melakukan pembetulan dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara, tidak dapat diselesaikan PPK melakukan penghitungan suara ulang.

“Namun terkait hal tersebut, ini tidak di lakukan PPK di Aceh Timur,” tegas anak muda berdarah biru dari keturunan Bangsawan Guenareh, keturunan Ulebalang Idi Rayuek, menyatakan sedang memperjuangkan haknya sebagai pemenang, namun kini telah hilang.

Sebab itu, bersama teman-teman di Dapil 6 Aceh Timur, berharap kepada KIP dan Banwaslu Aceh, untuk menindaklanjuti kealpaan penyelenggara pemilu di kabupaten ini dalam melaksanakan pemilu jujur dan adil.

Dia pun menilai, ada hal aneh terjadi di Aceh Timur ini. Dengan bahasa Aceh, Okta menyebutkan, “Hana muenang yang dipilih rakyat. Menang yang ditulis pelanggaran.” Artinya “Hana perle dipileh, yang perle dituleh,” tutupnya.

Penulis: Rahmad