Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Tuntut Kinerja PNS

oleh -106.759 views
PANRB Klaim Proses Layanan Kepegawaian Bisa Dirasakan PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengklaim, penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Jakarta | MEDIAREALITAS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS semakin memperbaiki kinerjanya, pasca mendapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

“Kenaikan gaji kan tentunya ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kinerja dari ASN semakin lebih baik,” ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Averrouce mengklaim, Kementerian PANRB secara umum sudah menerapkan penilaian kinerja ASN dengan lebih baik dan terintegrasi.

Dalam konteks reformasi birokrasi, lanjutnya, tentu penilaian kinerja terus dibangun dengan sistem yang semakin baik, bagiamana menghubungkan organisasi dan individu.

Termasuk pada evaluasi kinerja terhadap PNS yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi dilakukan secara tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.

“Sekarang penilaian juga sudah triwulanan, enggak tahunan lagi. Jadi, saya kira dengan proses yang baik, kemudian juga nanti digitalisasi, e-kinerja bagaimana kemudian, ASN dimonitor dengan konsisten dan kontinyu per triwulan secara tahunan. Itu bagian kita untuk memotivasi pegawai,” imbuh Averrouce.

Tak hanya dari sisi internal pemerintah, masyarakat pun disebutnya bisa ikut memberikan penilaian kepada ASN. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Sekarang terbuka. Kita bisa kasih masukan lah ke kementerian/lembaga, sebenarnya apa sih yang perlu mereka improve terkait layanannya,” pungkas Averrouce.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024),” dikutip dari beleid tersebut, Selasa 30 Januari 2024.

Berikut Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru:

1. Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.

Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair,” ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut.

“Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah,” ungkap dia.

Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. “Enggak, Januari kelar,” imbuhnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari,” kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.(*)

Sumber: L6