Jakarta | MEDIAREALITAS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengklaim, penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam hal ini dicontohkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini jadi enam periode sejak Januari 2024.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian PANRB.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Anas menambahkan, kemudahan bagi PNS itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” imbuh Anas.
Sebagai catatan, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Adapun penilaian kinerja pegawai negeri sipil alias PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.
BKN pun mengajak ASN yang mengajukan KP untuk segera melengkapi syarat usul.
“Yuk segera lengkapi syarat usul KP kalian agar instansi dapat melakukan approve/submit sebelum batas akhir pengusulan ke BKN pada 15 Januari 2024,” jelasnya.
Sebagai informasi, jenjang karier ASN terkait dengan sejumlah pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan ASN menentukan status dan tingkat gaji mereka.
Sebagai contoh, pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai dari golongan I hingga IV, dengan golongan IV adalah yang tertinggi. Di dalam masing-masing golongan terdapat beberapa jabatan seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d.
Jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti melalui ujian atau seleksi, masa kerja yang memadai, atau melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka. Menaikkan pangkat berarti mereka akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Untuk mendukung jenjang karier ASN, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat program Rencana Pengembangan karier ASN.
Simak penjelasan berikutnya mengenai program Rencana Pengembangan karier ASN.(*)
Sumber: L6