273 Napi Di Rutan Sukadana Dapat Remisi Idul Fitri

oleh -106.759 views
273 Napi Di Rutan Sukadana Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Rutan kelas IIB Sukadana Abdul Aziz

Sukadana | Realitas – Sebanyak 273 Narapidana di Rutan kelas IIB Sukadana Lampung Timur, menerima remisi idul Fitri. Jumlah remisi yang diterima para napi tersebut bervariatif. Mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan kelas IIB Sukadana Abdul Aziz, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Sukadana, Romzi B, saat diwawancarai, Selasa 17 April 2023.

Romzi menerangkan, remisi yang diberikan, merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Ini juga menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus hari raya idul Fitri Tahun 2023 kepada narapidana,” ujar Romzi.

Lanjutnya,”Jumlah keseluruhan tahanan ada sebanyak 507 tahanan, dan yang mendapat remisi sebanyak 273 tahanan,” ungkapnya.

Kemudian, Romzi juga merincikan besaran remisi yang diterima oleh masing-masing napi.

“Untuk yang mendapatkan remisi selama 15 hari ada sebanyak 113 narapidana, lalu, yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 155 narapidana. Kemudian, yang mendapatkan remisi 1,5 bulan, sebanyak 4 narapidana dan satu narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan,” tandas Romzi.

Selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi tersebut juga bervariasi. “Macam-macam, mulai kasus pidana umum hingga pidana khusus seperti korupsi dan narkotika,” imbuhnya.

Romzi menambahkan, dari seluruh napi yang menerima remisi, tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas.

“Saya berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi dapat lebih baik lagi di dalam Rutan. Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini,” pungkasnya. (Wanda)