Selama Ramadan, Pasangan Non Mahram di Aceh Dilarang Berboncengan

oleh -101.759 views
Selama Ramadan, Pasangan Non Mahram di Aceh Dilarang Berboncengan

Aceh Barat | Realitas – Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan surat edaran untuk melarang para muda mudi (Pasangan) non mahram berboncengan sepeda motor.

Bunyi surat imbauan seruan yang terdiri dari beberapa poin seperti para muda-mudi pengendara sepeda motor, agar tidak berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, kepada Wartawan Minggu, (26/3/2023) di Meulaboh.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Ada beberapa poin lainnya dalam seruan itu yang harus dilaksanakan masyarakat di sana diantaranya, khususnya bagi generasi muda diharapkan mempelopori kegiatan yang bernuansa islami dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

“Di antaranya seperti judi online, game online, balapan liar dan hal lainnya. Kemudian, menyemarakkan kegiatan kepemudaan, seperti pesantren kilat dan remaja masjid” jelasnya.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Sementara bagi masyarakat umum diminta untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, porno aksi, buka puasa bersama dengan pasangan non muhrim, dan perbuatan tercela.

“Kemudian, mentaati semua peraturan yang menyangkut ketentuan umum seperti berbusana islami, tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standar, tidak memainkan petasan/mercon, meriam bambu dan senjata mainan anak-anak yang membahayakan,” jelasny. (mdc)