FPMPA Ingatkan Polres Simeulue Tidak Main-main Dalam Kasus Polisi Pukul Remaja

oleh -540.759 views
FPMPA Ingatkan Polres Simeulue Tidak Main-main Dalam Kasus Polisi Pukul Remaja

Banda Aceh | Realitas – Kasus oknum polisi berinisial I aniaya seorang remaja bernama Farhan di Simeulue, Minggu 29 Januari 2023 dini hari menjadi persoalan serius yang mesti diproses secara hukum dengan tegas.

Pasalnya jika tak diselesaikan dengan tegas dan tuntas akan menjadi boomerang bagi kinerja institusi Polri di mata masyarakat.

“Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga, jangan sampai gara-gara prilaku oknum polisi I yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang notabenenya seorang remaja, namun tak ditindaklanjuti dengan baik sebagaimana mestinya, malah akan berimbas kepada marwah dan citra kepolisian yang menjungjung tinggi slogan presisi,”ungkap Ketua Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) Muhammad Jasdi kepada media, Kamis 2 Januari 2023.

Menurut pria yang akrab disapa Jhon Jasdi, apapun alasannya aparat penegak hukum tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap warga, apalagi jika seorang remaja yang sama sekali tidak melakukan penyerangan terhadap pihak polisi.

“Untuk itu, kami mengingatkan Kapolres Simeulue menindaklanjuti laporan korban secara adil dan tidak melakukan hal-hal yang aneh demi membela kepentingan terlapor(pelaku) meskipun itu bawahannya dan sebagainya.

Dalam adigium hukum juga disebutkan justitia pereat mundus – sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Kemudian juga Inde datae leges be fortior omnia posset – hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.

Jadi, tak alasan karena pelaku atau terlapor adalah oknum polisi lalu dilakukan langkah-langkah tertentu untuk meringankannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Kata Jhon, Polisi seharusnya menjadi pihak yang mengayomi masyarakat bukan melakukan kekerasan kepada masyarakat. Jika ada oknum polisi yang melakukan kekerasan sudah seyogyanya ditindak tegas, karena negeri ini negeri hukum bukan negeri premanisme.

Sejak pihaknya menyimak kasus ini, ditemukan ada kejanggalan, dimana reskrim yang menyampaikan sedang melakukan pemeriksaan, namun kapolres sudah merilis kronologis yang notabenenya terkesan meringankan pelaku.

“Seharusnya Kapolres tidak terlalu gegabah, cek dulu apakah ketika pelaku/terlapor melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar, malah jangan-jangan dalam kondisi mabuk, atau dalam kondisi dilengaruhi obat tertentu.

Dari situ nanti akan diketahui pelanggaran apa saja yang telah dilakukan anggotanya. Berikutnya apakah benar meneriaki pelaku dengan kata kotor juga harus ada bukti, belum lagi ketika kejadian berlanjut di depan sebuah bank yang disana ada cctv, seharusnya bisa dicek dulu cctv nya,” ulasnya.

FPMPA juga mengingatkan Kapolres Simeuleu untuk tidak bermain-main dalam kasus ini, karena akan berimbas kepada promoter Polri di mata rakyat. “Untuk itu, kami sarankan Kapolda mengambil alih kasus ini, dan pihak Mabes Polri harus memonitoring.

Jika tidak selain kemungkinan-kemungkinan yang berbau rekayasa dan janggal bisa saja terjadi hingga mencoreng citra polri. Bahkan pihaknya juga meminta agar mabes Polri melakukan pengecekan kemungkinan kemungkinan keterlibatan orang kuat di Polres Simeulue dalam kasus ini sehingga dapat ditindak sebagaimana mestinya,”

Jhon melanjutkan, berdasarkan penelusuran dan monitor pihaknya, pada rabu (1/02/2023) palaku atau terlapor mendatangi IGD rumah sakit di Simeulue untuk melakukan visum.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Visum yang dilakukan oleh pelaku sangat memungkinkan terindikasi janggal, apalagi jika luka tersebut bukanlah bekas yang ditampar dari perlawanan oleh korban melainkan bekas tersebut malah berkemungkinan dikarenakan terlapor meminta untuk divisum setelah berlalunya suatu peristiwa atau kejadian selama beberapa hari dan bahkan setelah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Anehkan, terlapor yang notabenenya pelaku sudah dilakukan penahanan karena korban tidak mau berdamai sesuai tawaran yang khabarnya berasal dari Kapolres. Lalu, kemudian terlapor yang ditahan dibawa kepoisian ke RS dengan dalih ingin visum dan meminta menginap dengan alasan 3 kali muntah.

Visum pasca penahanan itu, tentunya terkesan janggal, secara lebih objektif kita melihat jika pun pelaku atau terlapor mengalami luka baru misalkan itu bahkan bisa mengarah kepada kejadian baru yang terjadi selama penahanan, tentunya ini sudah bagian yang terpisah daei laporan pelaku yang seorang polisi terhadap seorang remaja tersebut,”katanya.

Selain itu, kami juga menerima laporan dari pihak korban yang mana hinga saat ini pihak dari kepolisian belum menyita CCTV yang ada di depan salah satu bank Simeulue.

Jangan sampai pula nanti rekaman CCTV nya hilang, nanti masyarakat bakal menganalogikan adegan ini seperti kisah Sambo lagi, kan sayang marwah kepolisian dirusak untuk membela kepentingan oknum polisi yang melakukan pelanggaran,”sebutnya.

Selanjutnya, kata Jhon Jasdi, jangan ada yang namanya ketidakadilan dalam kasus ini.

“Kita harapkan kemungkinan-kemungkinan adanya rekayasa yang bermuara kepada ketidakadilan tak terjadi dalam kasus laporan penganiayaan ini, kebenaran harus benar-benar ditegakkan,” tutup Jhon Jasdi dengan tegas. (*)