Tangerang Kota | Realitas – Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan terakhir, Polres Metro Tangerang Kota memang melaksanakan kegiatan rutin berupa pengungkapan tindak pidana curanmor dan juga penindakan terhadap peredaran Narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022).
Pertama terkait pengungkapan peredaran miras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang.
” Kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras beraneka ragam, antara lain seperti Anggur, Ciu dan Topi miring, Bir serta Whisky, ” katanya.
Pelaku yang sudah ditindak sidang Tipiring sebanyak 10 orang, dan dikenakan denda antara Rp 750.000 sampai dengan Rp 1.500.000, sedangkan selebihnya di lakukan pembinaan.
” Tentunya kegiatan yang kita lakukan tersebut, salah satu upaya agar pelaksanaan perayaan malam tahun baru bisa berjalan dengan aman dan kondusif, ” lanjutnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, dan mengedarkan minuman keras, serta tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dan yang kedua adalah pengungkapan tindak pidana Curanmor, di mana tindak pidana ini menjadi salah satu jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Disamping kegiatan ini, kami juga melaksanakan kegiatan premitif dan pencegahan preventif dan Kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana Curanmor dalam waktu 1 bulan.
Dari bulan November sampai bulan Desember ini Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap pelaku Curanmor sebanyak 10 orang tersangka di 6 lokasi yang berbeda, di antaranya daerah Jati uwung, Ciledug, Cipondoh, Teluk naga, Neglasari dan Benda.
Dari 6 lokasi ini ada 10 TKP yang ditemukan barang bukti, sedangkan menurut pengakuan dan pengembangan dari tersangka, mereka juga melaksanakan tindak pidana di 19 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan melakukan Curanmor di wilayah kabupaten Tangerang di daerah Pasar Kemis, Curug, Bitung, dan Legok, kemudian juga di wilayah hukum Jakarta Barat Kalideres dan di Pal Merah, serta Jakarta Selatan yaitu daerah Kebayoran Lama, jadi memang pelaku ini adalah pemain Lintas wilayah.
Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan ini Polres Metro Tangerang Kota telah menyita 6.380 botol miras dan juga kendaraan roda dua sebanyak 8 Unit, yang dijadikan barang bukti pada saat konferensi pers yang langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.ik.
Beliau menghimbau kepada masyarakat untuk perayaan pergantian tahun harus tertib, tidak meminum minuman keras, agar tercipta rasa Aman, Tentram dan Nyaman. (Agustinus)




