Edarkan Sabu, Dua Lelaki di OKU Diringkus Polisi

oleh -117.759 views
Edarkan Sabu, Dua Lelaki di OKU Diringkus Polisi

Muara Enim | Realitas – Dua Lelaki diduga Pelaku Pengedar Narkoba yang tercatat sebagai Warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus Oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel pada Hari Rabu yang lalu (23/11/2022).

Dua Pelaku tersebut bernama Gusti Randa (33) dan Ari Candra (36), Aksi Transaksi Narkoba yang dilakukan oleh kedua Pelaku tersebut di jalan lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIk, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang,SH, menerangkan kepada mediarealitas.com Senin (28/11/2022), bahwa dua pelaku tersebut, sebagai Pengedar barang haram yaitu narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Lanjut Kasi Humas kepada media ini, bahwa kedua pelaku dapat ditangkap, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kawasan jalan lintas Pagar Dewa Lubai Ulu tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.

Kedua pelaku ditangkap pada pukul 14:30 WIB, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan petugas Satres Narkoba, alhasil dalam penangkapan terdapat barang bukti narkoba jenis Sabu 2 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 bal plastic klip bening, 1 helai tisu, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam no simcard 082183885753,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Dikatakannya, bahwa dalam penangkapan terhadap kedua pelaku Narkoba yang tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), keduanya tidak melakukan perlawanan yang kemudian dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakuan Proses lebih lanjut,” tutup Iptu RTM Situmorang. (Andi Razak)