Idi | Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Timu, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 3,1 kg dan ganja 12,7 kg.
BB sabu di blender sedangkan ganja dibakar. Prosesi pemusnahan barang haram tersebut di halaman kantor Kejaksaan setempat, Jumat (30/9/2022)
Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 88 perkara sejak Maret sampai September 2022, narkotika sebanyak 58 perkar
“Untuk perkara orang dan harta benda sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan,” ujar Wend
Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ), minyak dan gas (migas) dan qanun
“Barang bukti dalam perkara ini berupa handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Wend
Tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini juga bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)


