Kendari | Realitas – Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sultra.
Tiga pelaku bernama Rahmad (44) asal Kota Medan, Saifannur (32) dan Hasmuni asal Aceh ditangkap di Hotel Fortune Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 2,5 kilogram sabu-sabu.
Ia menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar Sabu jaringan lintas provinsi.
“Awalnya, tim mendapat informasi tentang pengiriman sabu-sabu lewat pesawat Batik Air.
Tim kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan,” ucap Bambang, Kamis (26/5).
“Di kamar pelaku, ada dua pria Saifannur dan Hasmuni.
Setelah digeledah, ditemukan lima bungkus sabu-sabu di dalam koper Saifannur dan lima bungkus lainnya di tas Hasmuni dengan total berat 2.522,3 gram,” katanya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, para pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Aceh berinisial BF.
“Mereka diarahkan melalui telepon dan diiming-imingi upah sebesar Rp 50 juta per orang jika berhasil mengedarkan sabu-sabu itu,” jelasnya.
Pada pelaku kini mendekam di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun atau minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Sumber: JPNN

