Aceh Timur I Realitas – Lima kurir narkoba jenis sabu diciduk Polisi di tiga lokasi berbeda, diataranya Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmum Hari Sandy Sinurat melalui Kasi Humas, AKP Agusman S Nasution, didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi, menyebutkan pengungkapan kasus ini pertama kali pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Petugas menangkap ZF (39), warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Dari tangan ZF petugas mengamankan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram dan dua unit handphone,” kata Agusman, kepada Wartawan Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan nya lagi, pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB, petugas kembali memangkap satu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh petugas.

Pelaku berinisial RS (34) warga Desa Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RS, Petugas mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket, dengan ukuran yang berbeda diduga narkotika jenis sabu seberat 6.74 gram, dan satu unit timbangan digital dan handphone, ujar Agusman.
Kemudian pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali menangkap MN (36), RS (26) dan ZK (40) di rumah milik MN.
Ketiganya warga Kecamatan Madat, dan tim langsung menggeledah pelaku, serta melakukan penyisiran di seputaran rumah. Diduga pada malam itu mereka akan melakukan transaksi sabu-sabu, ujar Agus.

“Dari hasil penggeledahan, tim mendapati tiga paket plastik putih bening, dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening adalah narkotika jenis sabu seberat 300 gram kata Agus.
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur, dan petugas masih terus melakukan pengembangan.
“Kemudian, atas perbuatannya ke Lima kurir disangkakan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)












