SIMEULUE I MEDIAREALITAS.COM – Yayasan Advokasi Masyarakat Simeulue (AMSI) tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian Kerjasama Pemberian Layanan Bantuan Hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, Jumat 7 Januari 2022.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian Kerjasama pemberian layanan bantuan hukum antara pihak Yayasan Advokasi Masyarakat Simeulue (AMSI) adalah Andri Rustika, S.HI., CPM., CPrM., CPCLE., CML sebagai ketua. Dari pihak Pengadilan Negeri Sinabang Jamaluddin, SH.MH sebagai ketua pengadilan Negeri Sinabang.
Andre Rustika: mengatakan kepada mediarealitas.com, jangka waktu MoU dilaksanakan sejak bulan januari sampai dengan Desember tahun 2022. Isi Surat Kerjasama (MoU) tertuang pada Nomor : W1.U9/51/HK.00/1/2022.
“Isi komitmen : yang tertuang dalam BAB II MoU kerjasamanya antara lain:
1. untuk memberikan Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sinabang sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Negeri, yang bertanggungjawab, berkuwalitas dan terkoordinasi, demi tercapainya rasa keadilan sebesar-besarnya.
2. Bantuan Hukum dimaksud di dasarkan pada prinsip keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, Non Diskriminasi, Transparansi, Akuntabilitas, efektifitas, Efisiensi, bertanggungjawab.
Target sasaran Penanganan kasus; setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian imformasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Imbuh Andre Rustika.
Penanda tanganan MoU kerja samanya turut di saksikan oleh Ayon Aurifan, SH sebagai Panitra, Andi Pranoto, SH kuasa pengguna anggaran (KPA) selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pada Pengadilan Negeri Sinabang.
Penulis : Zulfadli
Editor : Yudi











