Ajak Tanam Jagung, Lelaki di Julok Aceh Timur Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Berulang Kali

oleh -1,137.759 views
Ajak Tanam Jagung
ilustrasi tindak pidana pemerkosaan

Julok- Aceh Timur I Mediarealitas.com – Ajak Tanam Jagung, Lelaki di Julok Aceh Timur Perkosa Anak di Bawah Umur Hinga Berulang Kali.

Seorang lelaki lanjut usia memperkosa terhadap anak di bawah umur di sebuah gampong di Kecamatan Julok Aceh Timur Provinsi Aceh, korban sebut saja Melati (11) tahun.

Kasus perkosaan terhadap Melati (11) tahun dilakukan oleh seorang dewasa sebut saja ARJUNA berusia sekira (60) tahun disebuah ladang HGU kebun kelapa sawit eks PT beurata maju, kasus ini cukup gempar karena korbannya adalah anak ingusan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang lekaki usia lanjut.

Dilansir dari baranewsaceh.co Sabtu (13/3/2021), kronologi kejadian awalnya Melati sering diajak kerja oleh pelaku ke lokasi HGU yang ditanami sayuran oleh pelaku, diwaktu suasana sepi pelaku sering memperkosa Melati yang sudah dianggap seperti anak sendiri.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Awalnya Melati tidak menceritakan kasus perkosaan tersebut kepada siapapun, orang tua Melati sempat curiga dan menegur pelaku, namun diduga pelaku pandai berkilah bahwa Melati sudah dianggap seperti anaknya sendiri.

Pelaku sering mengiming imingi bahwa Melati akan dijaganya seperti anak sendiri, saat diperingatkan oleh istri pelaku, pelaku menjawab, Melati sudah saya anggap anak sendiri” kata Ayah Korban Ansari menirukan ucapan pelaku Kamis 11 Maret 2021.

Diduga Pelaku yang sudah memiliki enam orang anak, merupakan tetangga dekat korban, dan pelaku leluasa melakukan aksinya karena pelaku sering ke kebun mengajak Melati bersamanya.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Disisi lain Istrinya pelaku sering berucap bahwa Melati sudah dianggap seperti anaknya sendiri.

Setiap selesai memperkosa korban, diduga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Supaya kasus ini terungkap, Akhirnya pada 1 Maret 2021 Orang tua korban didampingi Keuchik dan Perangkat Gampong melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Aceh Timur, sesuai surat bukti lapor nomor STTLP/31/YAN.1.4/III/2021/SPKT, Saat ini pihak kepolisian Polres Aceh Timur masi memburu pelaku, pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah. (*)