Jakarta | Realitas – Polsek Tambora menangkap dua tersangka jaringan narkoba.
YS dan NR, diamankan terpisah di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Dari mereka disita 83,76 gram sabu, 62 plastik klip sabu, 20 pil extacy kuning, 30 extacy warna biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan itu dari keresahan masyarakat ditempat kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT07/08, Kamar 301 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Polisi kemudian menggerebek kamar kos Nomor 301 dan benar selain mengamankan tersangka YS, polisi juga menyital 1 paket sabu dalam amplop yang dibungkus kertas tissue.
Dari pengakuan tersangka YS, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial KM untuk diantar kepemesannya sesuai petunjuk dari KM.
“Hasil pengembangan dari keterangan YS, kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain, NR di Lobby Hotel Golden Boutique, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat,” ucap Kompol Iver Son Manossoh, Rabu (6/3/2019).
Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar hotel Golden Boutique Nomor 1129, dan ternyata benar ditemukan sabu di dalam amplop ukuran besar warna coklat.
Pengakuan, NR narkoba tersebut didapat dari seorang pria berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba ini,” tukas Kompol Iver Son. (H A Muthallib)


