Pidie | Realitas – Warkop BW Coffe Gampong Menasah Bale, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, telah dilaksanakan rapat pembentukan dan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Pidie, Rabu (06/03/2019).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh yang bertajuk “melalui timpora kita wujudkan Penegakan Hukum Keimigrasian yang berkeadilan, berkepastian dan sinergitas dalam melaksanakan peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,”.
Di acara Timporal tersebut dihadiri Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan, SH, Kasi Humas Imigrasi Aka Indra Jaya, SH, Kasubsi Intelijen Imigrasi Iman Muhammad, S.Kom, para staf kantor Imigrasi, para Camat dari 4 Kecamatan (Sakti, Mutiara, Titeu dan Keumala), para Kapolsek dari 4 Kecamatan beserta anggota, para Danramil dari 4 Kecamatan beserta anggota, para KUA dari 4 Kecamatan beserta staf, Kacabjari Sigli di Kota Bakti diwakili oleh Kasi Intel Iswandi, SH.
Sambutan sekaligus arahan oleh Plt Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Banda Aceh pada wartawan Realitas ditempat acara tersebut mengatakan, maksud diselenggarakannya rapat Timpora ini adalah untuk meningkatkan peran Timpora di Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Pidie, adapun tujuannya yaitu untuk menetapkan rencana kegiatan terkait Timpora selanjutnya yaitu operasi bersama.
Kepala Plt imigrasi juga mengatakan bahwa keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan, maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas Negara dan daerah, tegasnya.
Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat Kecamatan sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pidie, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan, memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan, ungkapnya.
Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi, untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing.
Oleh karenanya kita harus mantapkan pemahaman kita dalam memberikan kebijakan yang selektif terhadap masuknya orang asing ke wilayah kita, apalagi imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang Negara, tentu tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi tanpa adanya sinergitas dengan pihak-pihak terkait, untuk itu marilah kita terus bersinergi, berkomunikasi dan bertukar informasi baik melalui jalur formal maupun informal serta hilangkan sikap ego sektoral demi kepentingan Negara ini, tutupnya. (Zoni Jamil/intan)



