Dua Pedagang Rokol Illegal Di Tangkap Polisi Polres Aceh Selatan

oleh -169.759 views
Teks photo: Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST didamping Kepala Bea Cukai Meulabo, Akbar dan Kasat Reskrem, Iptu Irwansyah sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

Tapaktuan | Realitas – Dua pedagang rokok Illegal di Aceh Selatan berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Aceh Selatan, pada lokasi yang berbeda.

Kejadian tersebut sebelum kejadian pedagang rokok yang illegal yang kedua ini, juga sudah terjadi pengedar rokok Ilegal pada kecamatan Labuhanhaji, pada hari Rabu (9/2/2019) bulan lalu saat melakukan penyeberangan Pelabuhan Fery Labuhanhaji-Sinabang.

Dan pada awal Bulan Maret 2019, tertangkap lagi dua orang pelaku pengedar rokok Ilegal pada masing-masing lokasi berbeda pada hari dan tanggal yang sama dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kepala Bea Cukai Meulaboh kawasan barat-selatan, Akbar dan Kasat Reskrem Polres, Iptu Irwansyah, membeberkan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Aceh Selatan, Selasa (5/3/2019).

Kronologis kejadian kedua pelaku yang mendagangkan rokok Illegal tersebut, pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB petugas Sat Reskrem Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Kuet Raya ada salah seorang pedagang mendagangkan dan menyimpan rokok Illegal berinisial (MA) 42 tahun warga Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Pada hari itu juga petugas langsung ke TKP sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat pelaku MA sedang berada disalah satu warung kopi di Gampong Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan.

Petugas tidak tinggal diam langsung mengamankan pelaku, ia mengakui pekerjaan tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanan rokok-rokok illegal disimpannya dalam rumah pelaku sendiri di Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur.

Namun setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti (BB) berbagai jenis merk rokok illegal tanpa pita cukai dan gambar termasuk tulisan peringatan kesehatan.

Jenis atau merk rokok, yakni merk rokok Luffman warna silver, merk yang sama tapi warna lain yaitu warna merah, merk Dunmild, Gaspoll, In Tro Mild, H-Mind dan merk rokok Fel Supet.

Total selopnya sebanyak 9.504, bukung 95.040 dan dengan jumlah batang 1.897.200.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan pedagang rokok Illegal yang berinisial RH (54) tahun warga Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa rokok illegal dengan merk Luffman warna Silver 60 slop 600 bungkus/12.000 batang, dan Luffman warna merah. 25 slop/250 bungkus/5.000 batang.

Tertangkapnya pelaku RH pada kawasan Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja pulang dari wilayah Kluet, sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibat kelakukan kedua pelaku tersebut telah melanggar Pasal 199 Ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2019 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU RI No.08.

Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam hal tersebut, pelaku dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-, pungkas Kapolres Dedy Sadsono.

Kapolres mengharapkan kepada pedagang Aceh Selatan, supaya jangan ada lagi terjadi dalam perdagangan barang yang illagal.

“Berdaganglah dengan barang yang Legal,” ucapnya.(Zulmas/iqbal)