Tapaktuan | Realitas – Sedikitnya empat orang warga Aceh Selatan berhasil ditangkap pihak penegak hukum Polres Aceh Selatan, dengan modus diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST dalam siaran pres relisnya kepada wartawan, Selasa (05/03/2019) di Mapolres Aceh Selatan, menerangkan 26 Februari 2019 lalu melakukan penangkapan empat orang pelaku pemodisan tangki minyak mobil pribadinya.
Kata Kapolres, memodifikasi tangki bahan bakar minyak mobil pribadi pelaku, hasil penyelidikan ada dugaan terdapat unsur kesengajaan.
Buktinya mobil pribadi itu tangkinya dengan sengaja dilakukan pemodisan, bukan sebagaimana mestinya.
Keempat pelaku itu, yang berinisial YU Warga Labuhanhaji, MA, warga Labuhanhaji Barat, HER, warga Labuhanhaji Barat dan HA, warga Labuhanhaji Timur.
Keempat pelaku itu beserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Aceh Selatan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Seperti barang bukti yang diamankan berupa, mobil jenis Toyoto Limo B 1370 TBA warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/premium 150 liter.
Kemudian satu unit mobil jenis Toyota Limo Vios BK 1765 UA warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/primium sebanyak 55 liter.
Kemudian dua mobil lagi jenis Toyota Vios Limo BK 1520 UA warna hitam beserta STNK dan BBM JENIS bensin/primium sebanyak 135 liter dan satu mobil lagi jenis Honda Jezz BL 985 AL warna hitam beserta STNK dan BBM jenis bensin/premium sebanyak 105 liter.
Terang kapolres, diketahui mobil pribadi yang dimodis tangki minyak itu, diterima informasi dari masyarakat.
Namun setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrem langsung mengecek kebenaran atas informasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya disimpang Puskesmas Labuhanhaji melihat mobil yang dicurigai itu, petugas langsung memberhentikan mobil di maksud dan mengecek dibagian bagasi mobil terdapat tangki modifikasi dari Drum dengan berisi minyak sekitar 150 liter.
Setelah mendapatkan mobil itu, langsung diamankan termasuk pelakunya demikian juga tiga mobil lainnya berhasil ditangkap bersama pelalu dan barang bukti lainnya.
Sekarang pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Aceh Selatan, guna melakukan proses lebih lanjut, kata ucap Kapolres.
Akibat tidakan keempat pelaku tersebut, sudah melanggar Pasal 53 Huruf b, c dan d undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,_.(Zulmas/iqbal)


