Lampung Utara | Realitas – Anggota Polres Lampung Utara menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor saat bersembunyi di rumahnya, Selasa (5/3/2019) pukul 11.00.
Selain menangkap tersangka Sarpudin (28) warga Dusun II Lewok, Kotabumi Tengah Barat, Kotabumi, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supara X 125 warna hitam milik korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Dony Kristian mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada Lampost.co, mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Amin Sutrisno (35) warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara yang tengah diparkir di halamn rumah saudaranya di jalan pahlawan, Kotabumi setempat.
“Tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap ditemukan hasil curian sepeda motor yang disembunyikan dalam kamarnya,” ujarnya.
Kasat juga menjelaskan kasus ini cepat terungkap karena tersangka sempat terecam CCTV di lokasi kejadian saat ia tengah melakukan aksinya tersebut.
“Kurang lebih sekitar dua jam usai melakukan aksinya tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti sepeda motor hasil curian milik korban,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementar tersangka mengakui perbuatanya dan dalam melakukan aksinya dirinya dengan mudah membawa kabur milik korban dengan cara mengunakan kunci letter T.
“Rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan dijualnya, namun keburu ditangkap petugas,” tambahnya. (lampost/iqbal)


