Lampung | Realitas – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap empat pengedar narkoba dalam dua hari operasi yakni Senin dan Selasa (4-5 Maret 2019).
Para pelaku yang diamankan yakni, Agus (44) warga Jalan Ikan Sembilang, Telukbetung Selatan, dengan barang bukti berupa 10 bungkus plastik isi sabu, 2 unit ponsel merek Samsung, dan 1 buah perangkat alat hisap.
Kemudian, aparat kembali menangkap Irianto (46) warga Sukaraja, Telukbetung Selatan dengan barang bukti disita yakni 1 bungkus narkoba dan ponsel.
“Dua pelaku ini memang sudah jadi target operasi dan informasi dari masyarakat kerap transaksi dan jualan, keduanya ini saling isi, misal orang mau beli barangnya enggak ada di arahin ke yang satunya, kita intai matang kemudian kita tangkap di kediamannya, ditemukan disimpan memang barang haram itu di kamar mereka,” ujar Dirresknarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Selasa (5/3/2019).
Selanjutnya, aparat kembali menangkap dua pengedar pada Selasa (5/3/2019) pagi.
Keduanya yakni Udik Kartika (29) dan Dede Sulaiman (32) warga Jalan Yos Sudarso, Garuntang Dari keduanya yang diamankan di satu tempat, terdapat barang bukti berupa 3 paket sabu klip besar, 12 paket kecil sabu, 3 ponsel dan serokan.
“Empat orang total ini pengedar dan kita sedang dalami dari mana mereka ngambil barang haram tersebut,” kata Shobarmen. (lampost/iqbal)


