Korupsi Bansos Rp 698 Juta, 3 ASN Di Gorontalo Ditahan

oleh -138.759 views
Tersangka korupsi dana bansos

Jakarta | Realitas – NH dan HH, mantan Kepala Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan BP3K Kecamatan Biau dan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, ditahan Polres Gorontalo.

Mereka ditahan karena terlibat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) Rp 698 juta di Kementerian Pertanian.

“Keduanya adalah ASN di Kabupaten Gorontalo Utara dan satu pihak rekanan YW yang kita tahan, jadi ada tiga orang yang kita tahan kasus bansos ini,” ucap Wakapolres Gorontalo Kompol Satria Hadita pada detikcom, Jumat (15/2/2019) siang.

Dia menjelaskan, 2 ASN dan 1 rekanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga telah melakukan korupsi pada program Gerakan Penerapan Penanaman Tanaman Terpadu atau GP-PTT padi di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2015 dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

“Modus operandi mereka melalui dari pembelanjaan benih, pupuk, biaya pertemuan kelompok yang tidak sesuai rencana anggaran biaya, bahkan mereka membentuk kelompok fiktif, kemudian meminta sejumlah uang dari kelompok tani yang bersumber dari dana bansos yang diberikan,” tegas Hadita.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

Dia juga menambahkan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ada putusan pengadilan yang melibatkan pejabat PPK, Alfrits Tanpanguma.

“Kalau kerugian negara yang kita duga ada Rp 698.537.950 juta, penerima bantuan ada sekitar 80 kelompok yang tersebar di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Biau, Tolingula, dan Sumalata,” lanjut Hadita.

Kini polisi telah menahan ketiganya dengan menjerat undang-undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. (dtc/intan)