Bangka Selatan | Realitas – Anggota unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Selatan, menggerebek rumah kontrakan H Muhammad Saing yang berada di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (14/2/2019) kemarin.
Penggerebekan menyusul informasi rumah kontrakan ditempati Saing, kerap dijadikan tempat transaksi serta menkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu yang dikemas dalam pipet plastik.
Rinciannya lima potong pipet besar narkotika sabu 1,33 gram, 5 potong pipet sedang narkotika sabu 1,73 gram, 18 potong pipet sedang narkotika sabu 2,21 gram, 1 potong pipet besar narkotika sabu 0,60 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 plastik bening kecil, 2 unit hp nokia wrna hitam, 1 kotak kecil balut lakban hitam, 1 plastik asoy hitam dan Uang tunai Rp 800.000 yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.
“Pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sadai berdasarkan Laporan Polisi LP/A- 106 /II/2019/BABEL/RES BASEL tanggal 14 Februari 2019 atas nama tersangka H Muhammad Saing, dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti sabu diamankan,” ujar Dedi mewakili Kapolres AKBP Aris Sulistyono SH, MH, Jumat (15/2/2019). (tribunnews/iqbal)

