KLHK Soroti Pelanggaran Lingkungan PT PEMA Simpan Sulfur Di Kuala Langsa

oleh -37.759 views
KLHK Soroti Pelanggaran Lingkungan PT PEMA Simpan Sulfur Di Kuala Langsa

Banda Aceh | REALITAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang menyimpan Sulfur di Kota Langsa, Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Temuan ini terungkap dalam surat resmi KLHK yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, menyusul pengawasan penaatan yang dilakukan pada akhir November 2024, lalu.

Berdasarkan surat bernomor S.3364/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/8/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, KLHK merinci berbagai pelanggaran yang ditemukan, meliputi ketidakpatuhan PT PEMA dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Beberapa poin penting dalam temuan tersebut adalah:

Abai terhadap Pemantauan Lingkungan: PT PEMA kedapatan tidak melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas udara ambien, tingkat kebauan, kebisingan, serta kualitas air limbah, air permukaan, dan air laut di sekitar area operasionalnya.

Laporan UKL-UPL Terbengkalai: Perusahaan juga tidak melaporkan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara berkala setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, maupun KLHK.

Problem Serius dalam Pengelolaan Mutu Air:

PT PEMA tidak memiliki penanggung jawab dan operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai.

Laporan terkait pengendalian pencemaran air untuk Semester I tahun 2024 juga tidak disampaikan.

Pengukuran air limbah pada Semester II tahun 2023 disinyalir menggunakan metode yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Di Sergai Nyaris Kelabui Polisi, Begini Caranya

Koordinat penaatan yang dilaporkan jauh berbeda dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Pemantauan air limbah tidak dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2024.

Terjadi luapan air limbah yang mengalir ke saluran menuju laut, mengindikasikan IPAL tidak berfungsi optimal.

Proses pengolahan air limbah mengalami perubahan signifikan dari yang disetujui, termasuk hilangnya proses aerob anaerob, pengurangan jumlah kolam penampungan, dan penggunaan bahan kimia yang berbeda.

Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pH dan SO₄ pada drainase dan titik penaatan air limbah telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Air limbah yang seharusnya dimanfaatkan kembali tidak memenuhi standar baku mutu akibat pengolahan yang tidak efektif.

Pengelolaan Mutu Udara Bermasalah: Pemantauan kualitas udara ambien pada Semester I tahun 2024 dinilai tidak sesuai standar karena parameter TSP hanya diuji selama 1 jam, bukan 24 jam. Laporan pemantauan kualitas udara periode tersebut juga belum dibuat dan dilaporkan kepada instansi terkait.

Penanganan Limbah B3 Tidak Sesuai Standar: PT PEMA terindikasi tidak menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tempat yang memenuhi persyaratan, bahkan diduga tidak memiliki bangunan penyimpanan khusus. Rincian teknis penyimpanan Limbah B3 juga tidak tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. .

Selain itu, perusahaan tidak melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan, tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3, serta tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

KLHK juga menyoroti bahwa Persetujuan Lingkungan PT PEMA diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa dengan Nomor: 394/660/TL-02/2023 pada 27 Juni 2023, terkait rencana kegiatan gudang operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

BACA JUGA :  JPU Kejari Belawan Tuntut Pidana Mati Dua Terdakawa Kurir 20 Kg Sabu

Menindaklanjuti temuan ini, KLHK secara tegas merekomendasikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa untuk segera menjatuhkan sanksi administratif dan denda administratif kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KLHK juga meminta laporan terkait tindakan yang telah diambil.

Dalam suratnya, KLHK memberikan batas waktu 30 hari kepada Pemerintah Kota Langsa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif.

Jika dalam waktu tersebut sanksi tidak diterbitkan, KLHK mengancam akan mengambil alih kewenangan penerapan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Informasi ini diperkuat dengan surat KLHK lainnya bernomor S.17/II/PP/GKM.2.3/B/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PEMA. Hasil verifikasi pengaduan membenarkan adanya permasalahan dalam pengelolaan mutu air oleh perusahaan tersebut.

KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan berharap Pemerintah Kota Langsa segera mengambil langkah konkret untuk menindak PT Pembangunan Aceh (PEMA) agar segera melakukan perbaikan dan mematuhi seluruh peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.(An)