Bima | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua mahasiswa tersebut ditangkap saat melakukan transaksi sabu di bulan Ramadan.
“Dua mahasiswa yang ditangkap masing-masing berinisial FN (23) dan AS (26),” kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah kepada wartawan, Kamis 06 Maret 2025.
Fardiansyah menjelaskan FN dan AS ditangkap di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Rabu 05 Maret 2025. Saat itu, keduanya tengah bertransaksi sabu.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu siap pakai seberat 0,28 gram serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Setelah diamankan, FN dan AS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik FN yang diperolehnya dari seseorang.
“Pemasok utama sabu yang dimiliki FN telah dikantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Sementara itu, AS yang ditangkap bersama FN telah diperiksa penyidik. Dari hasil pemeriksaan, AS tidak terbukti memiliki sabu dan hanya berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat transaksi berlangsung.
“Untuk saat ini, AS masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.(*)
Sumber: Dtb