Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Bisa Dituntut Hukuman Mati

oleh -22.759 views
Kasus Minyak Mentah PT Pertamina Bisa Dituntut Hukuman Mati

Jakarta | REALITAS – Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.

Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.

Di mana dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 06 Maret 2025.

Kendati demikian, kata Burhanuddin, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini.

Termasuk menilai apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat.”

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Takaran Gas LPG Yang Tidak Sesuai Di Bekasi

Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum.”

“Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu,” jelas Burhanuddin.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Berikut para tersangka yang ditetapkan Kejagung:

*Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

*Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

*Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

*Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

*Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Adrianto Riza.

*Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.

*Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

*Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya.

*VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

BACA JUGA :  MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

*Peluang Tersangka Bertambah.

*Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.

Penambahan ini bisa terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut.

“Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat (apakah ada penambahan jumlah tersangka),” kata Febrie setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu 05 Maret 2025.

Febrie mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih menghitung angka kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK.”

“Hingga saat ini kan masih didiskusikan, apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponennya didiskusikan,” sambung Febrie.

Meski begitu, Febrie belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait hal tersebut.

“Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini,” kata Febrie.(*)

 

Sumber: Tbn