Langsa | REALITAS – Masyarakat Kota Langsa dan Aceh Timur, provinsi Aceh kecewa pelayanan di Pajak Pratama Langsa. ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, pelayanan buruk ini sudah hampir sepuluh hari belakangan, kalau terus tidak dibenahi kemungkinan ini akan terjadi selama nya. Seharus nya Pajak Pratama Langsa kalau dikomputer terus eror harus ada jalan keluar untuk dapat menerima, masyarakat untuk melakukan bayar bapak, kalau buket nya eror seharusnya pihak petugas harus ada tindakan cara lain, atau bisa menerima pajak dari masyarakat secara manual, demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan Sabtu 15 Februari 2025 di Langsa .
Lebih lanjut dikatakan nya bukan hanya masyarakat yang me merasa dirugikan namun Nayak PPAT di Kota Langsa dan Aceh Timur, terhenti semua pekerjaan nya, ujar Dosen FH Unsam lagi.
“Sangat berbahaya kalau pihak kantor pajak Pratama Langsa kalau hal seperti ini terus terjadi, bukan hanya pihak masyarakat desa saja yang di rugkan namun ketua YARA Langsa yang membayar Pajak di Pratama hampir 10 hari tidak selesai alasan para petugas loket dengan simpel menjawab nya untuk urusan bayar pajak dan buket untuk dimasukkan sistim BPN eror,” ujar H.Thallib.
“Kalau di tanyak jawab nya sistem eror tidak ada pilihan lain menurut petugas di kantor pajak Pratama Langsa tidak ada pilihan lain, cuma menunggu.” ujarnya lagi.
YARA Langsa mendesak pihak kementrian Keuangan RI harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang dihapapi oleh masyarakat di Aceh bayar pajak saja susah di Kantor pajak Pratama Langsa. Padahal masyarakat sudah beritikad baik, kalau memang tidak bisa dilayani dengan sistem yang selalu eror pemerintah harus ada jalan lain agar masyarakat bisa membayar pajak denga akan tidak harus menunggu ber hari hari di kantor pajak yang pelayanan sangat buruk.

“Seharusnya pelayanan dikantor pajak harus efentif kerana pajak ini wajib dibayar oleh masyarakat namun pelayanan nya tidak baik,” ujar nya lagi.
Lebih dilanjut di katakan nya oleh H Thallib, kekisruhan dikarenakan sistem perpajakan yang dikelola tidak profesional harus segera di tindak lanjut. Coretax, aplikasi perpajakan baru yang sudah di launching oleh pemerintah, tapi sayang nya sampai dengan saat ini belum dapat digunakan oleh berbagai sektor kepentingan dengan baik dan sempurna.
“Konon aplikasi baru ini dibiayai APBN dengan anggaran trilyunan namun tidak digunakan dengan baik,” sebut H Thallb lagi.
“Salah satu pengguna aplikasi coretax ini adalah masyarakat, baik terkait kepentingan pelaporan pajak tahunan, maupun dalam bertransaksi jual beli (peralihan hak) yg mengharuskan diterbitkan nya surat keterangan validasi PPh. Dimana suket tersebut diharuskan untuk di upload dalam sistem pelaporan akta PPAT,” ujar H Thallib yang juga Advokat di Aceh.
Kalau kasus ini berlanjut dipelayanan umum sehingga atas kendala dalam proses penerbitan kode billing pembayaran PPh berikut validasi PPh secara online, masyarakat dan PPAT sangat kewalahan dalam memproses peralihan hak.
Gagal nya proses aplikasi coretax tsb jg menimbulkan kerugian dalam masyarakat, dimana timbul ketidak pastian hukum dalam proses jual beli tersebut.
“Kementerian ATR BPN juga diharapkan dapat menghapus syarat upload nomor suket validasi PPh dalam pelaporan akta PPAT, sehingga dpt mempermudah syarat dalam proses jual beli dan demi terjaga nya kepastian hukum dalam masyarakat,” tutup H Thallib.(An)